Drs. Kurnia Saniadi, M.Si., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Asisten I Sekda) Kabupaten Grobogan, memimpin rapat koordinasi Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Swatantra di Ruang Rapat Wakil Bupati, Selasa (17/9/2024). Rapat ini menjadi langkah penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan korban kekerasan, khususnya di tengah meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak.
Perlindungan terhadap warga negara, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, menjadi tanggung jawab utama pemerintah. Setiap individu memiliki hak konstitusional untuk bebas dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Kurnia Saniadi menekankan bahwa hak-hak ini dijamin oleh negara, termasuk perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, seksual, dan sosial, yang kerap kali berdampak besar pada kualitas hidup korban.
Asisten I Sekda, Kurnia mengungkapkan bahwa kekerasan, terutama kekerasan seksual, adalah fenomena gunung es di Kabupaten Grobogan. Data menunjukkan tren kenaikan kasus yang signifikan: dari 48 kasus pada tahun 2021, naik menjadi 67 kasus pada tahun 2022, dan mencapai 87 kasus pada tahun 2023. Banyak dari kasus ini tidak dilaporkan atau belum mendapat layanan yang memadai, yang menegaskan pentingnya peran PPT Swatantra dalam penanganan intensif dan komprehensif.
Menurut Kurnia, kasus kekerasan tidak hanya membutuhkan penanganan hukum, tetapi juga layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, hingga reintegrasi sosial bagi para korban. Dengan demikian, kehadiran PPT menjadi krusial sebagai ujung tombak pemerintah dalam melindungi saksi dan korban kekerasan.
Sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pusat Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kabupaten Grobogan telah membentuk PPT Swatantra. PPT ini tidak hanya menangani korban perdagangan manusia, tetapi juga korban kekerasan dalam rumah tangga, sesuai dengan amanat regulasi.
Asisten I Sekda menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota Tim Swatantra yang terdiri dari berbagai instansi, termasuk RSUD dr. R. Soedjati, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Grobogan, Dinas Sosial, Disdukcapil, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, advokat, dan pekerja sosial. Kerja kolaboratif ini memastikan setiap korban mendapat layanan yang dibutuhkan secara terpadu dan terarah.
Melalui PPT Swatantra, pemerintah daerah berkomitmen memberikan pelayanan yang ramah, sabar, dan solutif, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kurnia menegaskan bahwa tim ini tidak hanya mendengarkan keluh kesah masyarakat, tetapi juga bekerja keras untuk mencarikan solusi yang terbaik bagi para korban.
Dalam konteks meningkatnya ancaman kekerasan, perlindungan yang diberikan oleh PPT Swatantra menjadi representasi nyata dari komitmen pemerintah Kabupaten Grobogan dalam melindungi hak dan kesejahteraan warganya. Dengan adanya dukungan lintas sektor yang kuat, diharapkan pelayanan bagi korban kekerasan dapat terus ditingkatkan, sehingga mereka dapat kembali menjalani kehidupan dengan aman dan bermartabat.
Rapat ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Grobogan untuk terus meningkatkan layanan PPT Swatantra. Pemkab Grobogan akan terus berkomitmen untuk melindungi masyarakatnya, memberikan layanan yang adil dan merata, serta menjaga ketertiban sosial di tengah tantangan yang ada.
(Protkompim"”JSA)