Pemkab Grobogan merencanakan untuk melakukan revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang sudah ada. Rencana ini dilakukan setelah dilakukan kajian dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Bupati Grobogan Sri Sumarni meminta agar batas dan luasan wilayah Grobogan dicermati dengan mengacu data terkini dari Permendagri. Kemudian, dalam pembahasan revisi RTRW, bupati meminta agar kawasan pertanian pangan berkelanjutan tetap dipertahankan.
"Selama ini Grobogan selalu mendukung ketahanan pangan nasional. Untuk itu, kawasan pertanian pangan berkelanjutan ini harus dipertahankan secara proporsional," kata bupati saat membuka rakor Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) di Hotel Front One Purwodadi, Selasa (11/12/2018).
Selain itu, bupati meminta agar kawasan permukiman perkotaan harus ditata dengan mengubah wajah kota. Yakni, dengan penyediaan fasilitas perkotaan yang memadai menuju kota yang cantik, nyaman, dan humanis.
"˜"™Untuk Kawasan Bentang Alam Karstdi Pegunungan Kendeng Utara tetap harus dikonservasi. Kemudian status, fungsi dan kelas jalan Semarang-Purwodadi-Blora harus ditingkatkan menjadi jalan nasional arteri dengan kelas I untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Dalam pembahasan penataan tersebut, Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah mengundang sejumlah ahli yang berkompeten dibidangnya. Yakni, Kasubdit Pembinaan Wilayah II Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah Kementrian Agraria dan Tata Ruang Agustomi Masik dan Dosen Fakultas Teknik Jamilla Kausary.
Kepala Bappeda Grobogan Anang Armunanto menyatakan, setelah ditinjau ulang, RTRW di Kabupaten Grobogan secara kualitatif perlu direvisi. Meski demikian, dalam revisi itu tentunya mempertimbangkan sisi dinamika sosial, ekonomi, dan pertumbuhan pendidikan. Disamping itu, perubahan RTRW juga memerhatikan sisi dinamika kebutuhan ruang, pembangunan daerah, dan perkembangan wilayah.
"Proses untuk revisi RTRW ini butuh waktu lama. Kami harap rencana ini dapat berjalan sesuai target yang ditentukan," kata Anang.
Anang menambahkan, draf revisi RTRW Grobogan nantinya akan disampaikan ke DPRD Grobogan pada minggu ketiga Desember. Sebelum disetujui bersama, draf tersebut masih perlu mendapatkan rekomendasi dari Gubernur, Kementrian Agraria dan Tata Ruang.