Pemkab Grobogan Bahas Parkir Nontunai, Tinjau Regulasi dan Kesiapan Layanan

Pemkab Grobogan Bahas Parkir Nontunai, Tinjau Regulasi dan Kesiapan Layanan

Purwodadi"” Upaya modernisasi layanan publik terus didorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan, termasuk dalam pengelolaan parkir di ruang-ruang publik. Salah satu langkah yang kini tengah dikaji adalah penerapan sistem parkir nontunai di tepi jalan umum, yang dinilai dapat meningkatkan transparansi dan efektivitas tata kelola retribusi daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, memimpin rapat koordinasi lintas perangkat daerah di Ruang Rapat Sekda, Kamis (17/7/2025). Rapat ini diikuti oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), serta Bagian Hukum Setda.

Dalam rapat tersebut, Dishub memaparkan bahwa kajian awal mengenai penerapan parkir nontunai telah dilakukan. Salah satu tujuannya adalah mendukung pengelolaan retribusi yang lebih transparan dan akuntabel, serta membuka peluang peningkatan pendapatan asli daerah. Namun sebelum diterapkan secara penuh, dibutuhkan tahapan uji coba dan sosialisasi agar sistem ini dapat berjalan efektif dan diterima oleh masyarakat.

Sekda Anang menekankan pentingnya menelaah aspek regulasi sebelum kebijakan ini dilaksanakan. Menurutnya, kebijakan baru harus ditopang oleh dasar hukum yang jelas dan relevan dengan perkembangan saat ini.

"Cek lagi regulasinya, masih relevan atau tidak. Perlu regulasi baru atau tidak. Cari yang praktis," ujar Anang.

Saat ini, sistem parkir diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Grobogan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, beserta tiga perubahan yang telah diterbitkan pada tahun 2016, 2019, dan 2020. Namun dengan berkembangnya teknologi serta tuntutan penyesuaian layanan, pembaruan regulasi menjadi salah satu poin penting yang perlu dibahas lebih lanjut.

WhatsApp Image 2025 07 16 at 21.09.28 1

Selain regulasi, pembahasan juga menyentuh kesiapan teknis di lapangan, termasuk penyiapan infrastruktur pendukung, integrasi sistem pembayaran, serta peran petugas lapangan dalam menjalankan kebijakan ini. Strategi komunikasi kepada publik juga menjadi perhatian, mengingat penerapan sistem baru perlu dipahami bersama oleh semua pihak yang terlibat.

Rapat ini juga menggarisbawahi bahwa setiap tahapan penerapan perlu dirancang secara hati-hati, dengan mempertimbangkan pemahaman serta kesiapan masyarakat sebagai pengguna layanan. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kendala saat implementasi di lapangan.

Langkah ini mencerminkan komitmen Pemkab Grobogan untuk terus memperkuat tata kelola pelayanan publik yang transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penerapan sistem parkir nontunai bukan sekadar perubahan metode transaksi, melainkan bagian dari transformasi menuju pelayanan yang lebih modern, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan zaman.

Setiap langkah menuju perubahan tentu membutuhkan kesiapan di banyak lini, termasuk koordinasi lintas perangkat daerah dan partisipasi aktif masyarakat. Namun selama proses dijalankan dengan matang dan terbuka terhadap evaluasi, jalan menuju pelayanan publik yang lebih baik akan selalu terbuka. (jsa)