Purwodadi "” Reformasi sistem pemidanaan nasional akan segera berlaku. Mulai Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan diberlakukan, membawa sejumlah pembaruan penting. Salah satunya adalah penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana ringan.
Sebagai bagian dari kesiapan implementasi kebijakan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, menerima audiensi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati pada Jumat (1/8/2025), bertempat di ruang rapat Sekda. Hadir dalam audiensi tersebut antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, Kepala BPPKAD, Kepala Bagian Pemerintahan Setda, serta perwakilan dari Lapas Kelas IIB Purwodadi.
Audiensi ini menjadi forum awal koordinasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan dan Bapas dalam menjajaki kerja sama kelembagaan, khususnya terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku dewasa dalam perkara ringan. Dalam KUHP yang baru, pidana ini dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun, dan oleh hakim dijatuhi pidana paling lama enam bulan atau denda kategori II.
Skema pidana kerja sosial memungkinkan pelaku menjalani hukuman dengan melakukan pekerjaan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti di rumah sakit, sekolah, panti asuhan, atau lembaga sosial lainnya. Pelaksanaan pidana ini mempertimbangkan latar belakang dan keahlian individu, sehingga tetap menjunjung prinsip keadilan dan kemanfaatan publik.
Kepala Bapas Kelas II Pati, Ari Adi Kurniawan, menjelaskan bahwa implementasi kebijakan ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah. Selain kesiapan lokasi pelaksanaan kerja sosial, dibutuhkan pula dukungan kelembagaan di tingkat lokal. Salah satu opsi yang dibahas dalam forum ini adalah kemungkinan pembentukan Pos Bapas sebagai perpanjangan layanan pendampingan dan pembimbingan klien pemasyarakatan di daerah.
Topik pembahasan dalam pertemuan ini tidak hanya menyentuh pelaku dewasa. Potensi kerja sama juga meliputi penerapan Pidana Pelayanan Masyarakat Bagi Anak, sebagai bentuk alternatif pemidanaan yang lebih edukatif dan menjauhkan anak dari proses pemasyarakatan. Upaya ini sejalan dengan pendekatan keadilan restoratif yang diusung dalam sistem hukum yang baru.

Sekda Anang Armunanto menyampaikan bahwa Pemkab Grobogan pada prinsipnya mendukung inisiatif tersebut. Pemkab Grobogan terbuka terhadap kebijakan baru sepanjang selaras dengan prinsip pembinaan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, kedua pihak menandatangani surat kerja sama awal yang menjadi fondasi bagi penyusunan Nota Kesepakatan lebih rinci. Dokumen ini diharapkan menjadi langkah awal dari kolaborasi berkelanjutan antara Pemkab Grobogan dan Bapas Pati dalam mendukung pelaksanaan KUHP yang baru.
Suasana pertemuan berlangsung terbuka dan produktif. Dalam diskusi ringan juga disinggung perbedaan fungsi antara Lapas dan Bapas. Lapas berfungsi sebagai tempat pembinaan narapidana setelah memiliki putusan hukum tetap, sedangkan Bapas berperan dalam pendampingan dan pembimbingan klien yang tengah menjalani proses atau telah menyelesaikan masa pidana.
Forum ini mencerminkan semangat baru dalam penegakan hukum. Bahwa hukuman tidak selalu identik dengan jeruji, tetapi juga bisa menjadi sarana pemulihan yang mendidik. Pemkab Grobogan berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih inklusif, adaptif, dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan. (jsa)