Semarang"” Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen SAKIP digelar pada Rabu (21/5/2025) di Semarang sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Grobogan meningkatkan akuntabilitas kinerja setelah selama enam tahun terakhir bertahan di predikat B dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Meski nilai SAKIP mengalami peningkatan dari 60,87 pada 2019 menjadi 65,93 pada 2024, langkah tersebut belum menghasilkan loncatan signifikan yang dibutuhkan untuk mendorong kinerja pemerintahan yang lebih optimal.
Kegiatan ini menghadirkan evaluator dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Arif Lukman Hakim, Analis Kebijakan Pertama dari Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, yang memberikan materi teknis sekaligus evaluasi atas pelaksanaan SAKIP di Kabupaten Grobogan. Kehadiran evaluator menjadi kesempatan strategis untuk mendapatkan umpan balik langsung, serta memperkuat pemahaman perangkat daerah terhadap substansi dan arah kebijakan akuntabilitas kinerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, menyampaikan bahwa data capaian SAKIP menjadi alarm sekaligus motivasi untuk melakukan perubahan yang lebih mendasar. "Kalau melihat data ini, sudah jelas harus ada perubahan di kita," ujarnya dalam forum internal pembahasan SAKIP dan evaluasi perencanaan pembangunan baru-baru ini.
Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa nilai SAKIP yang baik bukan semata-mata soal angka penilaian, tetapi mencerminkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah. "Ketika nilai SAKIP kita itu bagus, berarti program perencanaan, penganggaran, kemudian mulai dari input, output, proses, bahkan sampai ke benefit-nya, sejauh mana uang yang kita gunakan itu seberapa besar efektif dan efisiennya untuk menjalankan sebuah program, dan sejauh mana manfaat yang diterima oleh masyarakat," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa inti dari SAKIP justru terletak pada kemampuan pemerintah daerah untuk menghasilkan manfaat sebesar mungkin, meskipun dengan anggaran yang terbatas. "Itu sebenarnya ruh atau manfaat SAKIP yang gampang untuk kita pahami. Dengan uang yang tidak banyak itu, bagaimana supaya nilai manfaatnya bagi program kerja pemerintah, pembangunan, dan yang dinikmati oleh masyarakat itu bisa tinggi," jelas Sekda.

Perbaikan yang telah dilaksanakan meliputi desk penjenjangan kinerja, penguatan evaluasi internal lintas sektor, dan pengembangan aplikasi digital untuk pemantauan capaian kinerja. Namun, evaluasi dari Kementerian PAN-RB masih mencatat sejumlah kekurangan, khususnya pada aspek perencanaan, pengukuran, pelaporan, dan evaluasi internal yang menjadi komponen utama dalam penilaian SAKIP.
Pada aspek perencanaan, penyusunan pohon kinerja dan cascading belum secara penuh menggambarkan hubungan sebab-akibat yang logis. Untuk menjawab tantangan ini, Pemerintah Kabupaten Grobogan telah melakukan desk penyusunan penjenjangan kinerja bagi seluruh Perangkat Daerah pada akhir 2024 dan memperdalamnya melalui pendampingan dari Kementerian PAN-RB di Bandung.
Dalam pengukuran, monitoring dan evaluasi triwulan sudah menjadi agenda rutin. Forum evaluasi internal sering digelar untuk membahas capaian kinerja, meskipun dokumentasi dan pelaporan masih perlu diperbaiki. Sebagai solusi, Pemkab Grobogan mengembangkan aplikasi SILAKIP, sebuah sistem informasi yang memungkinkan Perangkat Daerah untuk mencatat, memantau, dan melaporkan capaian kinerjanya secara digital dan real-time. "Silakan datanya di-update secara periodik, karena evaluator akan meminta akses langsung untuk melihat progres kita," tegas Sekda.
Perbaikan pelaporan juga mendapat perhatian serius. Kualitas Laporan Kinerja (LKjIP) menjadi fokus utama di awal 2025 dengan pendampingan narasumber nasional agar analisis keberhasilan, kendala, dan tindak lanjut dapat lebih tajam dan objektif. Di sisi evaluasi internal, Grobogan mengembangkan ekosistem evaluasi yang kolaboratif dengan melibatkan Inspektorat, Bappeda, BPPKAD, dan Setda, membagi tugas berdasarkan spesialisasi guna meningkatkan efektivitas tindak lanjut dan evaluasi kinerja.

Perbaikan SAKIP bukan hanya soal memenuhi angka penilaian, tetapi langkah strategis menuju birokrasi yang akuntabel, tepat sasaran, dan berorientasi hasil. Momentum penyusunan dokumen perencanaan pembangunan lima tahun ke depan menjadi kesempatan bagi Grobogan untuk memperbaiki arah dan kualitas manajemen kinerja secara menyeluruh.
Sekda menegaskan bahwa capaian keberhasilan sangat bergantung pada komitmen seluruh pimpinan Perangkat Daerah. "Ketika sudah merumuskan indikator dan target, kepala Perangkat Daerah harus bertanggung jawab untuk mengawal pencapaian tersebut," ujarnya.
Dengan langkah-langkah perbaikan yang terencana dan kolaboratif, Grobogan berupaya mewujudkan sistem pemerintahan yang tidak hanya akuntabel secara administratif, tetapi juga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Transformasi ini diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks dan harapan publik yang tinggi. (jsa)