Purwodadi "” Komitmen untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik terus diperkuat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan. Salah satu wujud nyata dari upaya tersebut adalah penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemkab Grobogan dan Kejaksaan Negeri Grobogan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (10/7/2025) di salah satu hotel di Purwodadi.
Bupati Grobogan, Setyo Hadi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Grobogan. Menurut beliau, kolaborasi ini bukan hanya bentuk kemitraan kelembagaan, tetapi juga bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat kepercayaan publik melalui penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggung jawab.
"Nota kesepahaman yang kita tandatangani hari ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten Grobogan dengan Kejaksaan Negeri Grobogan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel," ujarnya.
Bupati Setyo Hadi menekankan bahwa akuntabilitas tidak sebatas urusan administratif atau pelaporan formal, melainkan menyangkut pertanggungjawaban moral kepada masyarakat. Beliau mengingatkan bahwa anggaran daerah harus dikelola secara bertanggung jawab dan digunakan secara nyata untuk kesejahteraan warga.
"Kita tidak hanya dituntut untuk menyerap anggaran, tetapi lebih penting dari itu, kita harus mampu menunjukkan bahwa anggaran yang digunakan betul-betul memberi manfaat bagi masyarakat Kabupaten Grobogan," tegasnya.

Beliau pun mengajak seluruh jajaran perangkat daerah untuk benar-benar memanfaatkan kerja sama ini dalam pelaksanaan tugas. Jika terdapat permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, Bupati mendorong agar dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Grobogan. Dukungan hukum melalui pertimbangan, pendampingan, hingga tindakan litigasi, menurutnya, dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan secara tuntas dan tepat.
Lebih jauh, Bupati juga menekankan pentingnya penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta perlunya digitalisasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurut beliau, pemanfaatan teknologi menjadi kunci dalam menciptakan transparansi dan efektivitas birokrasi, sekaligus bagian dari upaya menjawab tuntutan tata kelola modern yang adaptif.
Usai penandatanganan nota kesepahaman, kegiatan dilanjutkan dengan sesi penyuluhan dan penerangan hukum. Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, hadir sebagai salah satu narasumber dan menyampaikan materi tentang akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dalam paparannya, Sekda menegaskan kembali pesan utama yang disampaikan Bupati.
"Dan yang lebih penting, tadi sudah disampaikan Bapak Bupati dalam sambutan, serupiah uang pemerintah atau uang APBD ini harus kita pertanggungjawabkan dan harus bisa memberi nilai manfaat kepada masyarakat," ujar Sekda.

Lebih lanjut, Sekda menjelaskan prinsip-prinsip dasar akuntabilitas yang menjadi pijakan dalam setiap tahap pengelolaan keuangan daerah. Prinsip tersebut meliputi transparansi, tanggung jawab, integritas, profesionalisme, kepatuhan terhadap regulasi, serta partisipasi masyarakat. Selain itu, juga ditekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran, kemampuan untuk diaudit, serta pelaporan yang akurat dan tepat waktu sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Dalam konteks pengawasan, Sekda menyoroti pentingnya kolaborasi antara berbagai aktor pengawasan, mulai dari Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal, masyarakat sebagai pengawas sosial, hingga lembaga eksternal seperti BPK, KPK, dan aparat penegak hukum. Sinergi antarpemangku kepentingan ini, menurutnya, merupakan kunci dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan secara bersih, efektif, dan berorientasi pada hasil.
Melalui penguatan kolaborasi kelembagaan, pemanfaatan teknologi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, Pemerintah Kabupaten Grobogan berharap pengelolaan keuangan daerah ke depan tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga mampu menjawab ekspektasi masyarakat. Dengan akuntabilitas yang kuat, kepercayaan publik dapat terus dijaga sebagai fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang baik. (jsa)