Pemkab Grobogan Laksanakan PKS dengan Badan Siber dan Sandi Negara

Pemkab Grobogan Laksanakan PKS dengan Badan Siber dan Sandi Negara

bssnpks

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Grobogan, Bapak Dr. Ir. Mohamad Sumarsono, M. Si. melakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien di Pemerintah Kabupaten Gobogan.

 Di sela-sela kegiatannya di BSSN, Sekretaris Daerah mengatakan, perjanjian Kerjasama ini berkaitan dengan akan diterapkannya penggunaan Tanda Tangan Elektoronik (TTE) di Kabupaten Grobogan namun terlebih dahulu harus dilaksanakan PKS dengan BSSN di Depok, Jawa Barat pada Selasa hingga Selasa-Rabu (16 sampai dengan 17 Mei 2023).

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Utama BSSN YB. Susilo Wibowo. Dalam sambutannya, Bapak Susilo menjabarkan BSSN melalui BSrE memberikan layanan sertifikasi elektronik yang ditujukan untuk memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan e-government. BSrE juga telah resmi dinyatakan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi berdasarkan Surat Keputusan Pengakuan Berinduk Nomor 103 Tahun 2022 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

bssnpks2

"Saya berharap, 16 (enam belas) pemerintah daerah yang hadir saat ini dapat mengimplementasikan butir-butir kesepakatan yang telah disusun dengan penuh komitmen untuk mewujudkan efektivitas kerja, pola kerja terpadu, dan berkesinambungan, serta pemanfaatan sertifikat elektronik dapat berjalan dengan baik ke depannya. Khususnya dalam 

pelindungan data dan informasi milik masing-masing pemerintah daerah. Hal itu sejalan dengan percepatan transformasi digital dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik," ujar Bapak YB Susilo

Pelaksanaan PKS kali ini dilaksanakan untuk 16 Kabupaten/Kota dan Provinsi, salah satunya Pemerintah Kabupaten Grobogan.

Sekda Pemkab Grobogan mengharapkan setelah dilaksanakannya penandatangan PKS ini, Pemda Kabupaten Grobogan sudah siap menerapkan TTE yang bersertifikasi khususnya Perangkat Daerah, dengan mengajukan rekomendasi terlebih dahulu ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Grobogan.

Kemudian nantinya semua ASN memiliki TTE, namun kita laksanakan secara bertahap dan kita prioritaskan kepada Pejabat Eselon Dua yang belum memiliki TTE beserta Camat. Untuk pejabat dan pegawai dibawahnya kita daftarkan secara bertahap nantinya, mengingat keterbatasan baik anggaran maupun personilnya,

Ia menegaskan bahwa TTE ini merupakan salah suatu implementasi dari tugas dan fungsi Diskominfo di RPJMD untuk mewujudkan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Grobogan, dimana misi pada nomor empat yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa dan tersedianya infrastruktur publik yang berbasis tranparansi, responsibilitas dan akuntabilitas.

"Sebagai harapan kedepan bahwa dengan telah ditandatangani PKS ini dapat memberikan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Grobogan Hebat, selanjutnya kegiatan PKS ini juga merupakan transformasi digital dari yang selama ini manual ke sistem elektronik dan juga sebagai bentuk komitmen kita untuk mendukung dan menjaga ruang siber Indonesia," ungkapnya, Rabu (17/5/2023).

Ia juga menerangkan bahwa sebagai informasi sebenarnya TTE ini sudah diterapkan di Kabupaten Grobogan pada beberapa sistem elektronik namun belum semua Pejabat Eselon Dua yang memilikinya, misalnya Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara, untuk pembina kepegawaian yaitu Bupati, Sekretaris Daerah dan Kepala BKPPD, kemudian pada sistem administrasi kependudukan yaitu Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan sistem perizinan yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sudah memiliki TTE.

Live CCTV
Lapor Bencana