Pemkab Grobogan Sosialisasikan Perpres 46/2025, Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Adaptif dan Akuntabel

Pemkab Grobogan Sosialisasikan Perpres 46/2025, Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Adaptif dan Akuntabel

Purwodadi "” Tuntutan terhadap tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, efisien, dan berorientasi pada hasil mendorong lahirnya berbagai kebijakan yang adaptif. Salah satunya tercermin dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang kini menjadi perhatian utama bagi pelaku pengadaan di seluruh daerah, termasuk di Kabupaten Grobogan.

Sebagai tindak lanjut atas kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan menggelar sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (9/7/2025), di Aula Dharmaloka UPTD BLK Disnakertrans Grobogan dan diikuti oleh para pelaku pengadaan dari berbagai perangkat daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini merupakan respons atas dinamika kebutuhan pembangunan serta masukan dari berbagai pihak. Ia menekankan pentingnya penyempurnaan tata kelola pengadaan yang lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi.

"Perpres Nomor 46 Tahun 2025 hadir sebagai bentuk respon atas berbagai tantangan, masukan, dan kebutuhan untuk menyempurnakan tata kelola pengadaan yang lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta berbasis teknologi," ujarnya.

WhatsApp Image 2025 07 09 at 10.47.01

Beberapa aspek yang disorot dalam Perpres ini antara lain penguatan peran pelaku usaha kecil, penyederhanaan proses pengadaan, penguatan kompetensi sumber daya manusia pengadaan, serta optimalisasi sistem informasi yang mendukung pengadaan berbasis digital. Dengan memahami substansi perubahan ini, perangkat daerah diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan dan prosedur pengadaan di unit kerja masing-masing.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Grobogan, Muhlisin, menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman teknis terhadap Perpres 46 Tahun 2025 sekaligus membangun kesamaan persepsi. Sosialisasi ini diharapkan mendorong proses pengadaan yang tidak hanya patuh pada hukum, tetapi juga efektif dalam mendukung kinerja pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sebagaimana diketahui, pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan instrumen strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan nasional. Oleh karena itu, pemahaman terhadap regulasi yang berlaku serta peningkatan kapasitas pelaku pengadaan menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola yang lebih baik dan hasil yang lebih bermakna bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Grobogan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong profesionalisme, integritas, dan kepatuhan dalam setiap tahapan pengadaan. Dengan regulasi yang terus disempurnakan serta sumber daya manusia yang semakin kompeten, pelaksanaan pengadaan diharapkan semakin berkualitas dan berdaya guna. (jsa)