1. Bencana Yang Terjadi dan Penanggulangannya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Keputusan Presiden RI Nomor 85 Tahun 2005 tentang Penanganan Bencana di Daerah, Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2007 tentang Penyelengggaraan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pemerintah, Keputusan Bupati Grobogan Nomor 260/261/2007 tentang Susunan Anggota Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (PBP) dan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 122 Tahun 2008 tentang bantuan bencana alam, maka di Kabupaten Grobogan telah dibentuk Badan Penanggulangan Becana Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012.
a. Bencana Yang Terjadi
Jenis bencana yang berpotensi terjadi di Kabupaten Grobogan antara lain bencana banjir, angin puting beliung, tanah lonsor, kekeringan dan kebakaran.
Bencana yang terjadi di Kabupaten Grobogan pada tahun 2015 dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel BENCANA YANG TERJADI DI KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2015
| No | Jenis Bencana | Lokasi | |
| Kecamatan | Desa/Kelurahan/Kerusakan/Kasus | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1 | Banjir | Tegowanu |
Desa Tajemsari/23 rumah tergenang, padi 30 Ha, tanggul jebol 40m Desa Cangkring/sawah tergenang 50 Ha Desa Tunjungharjo/265 rumah tergenang, padi 150 Ha Desa Tlogorejo/20 rumah tergenang, sawah 152 Ha Desa Gebangan/90 rumah tergenang, padi 53 Ha Desa Karangpasar/92 rumah tergenang, sawah 30 Ha, tanggul jebol Desa Sukorejo/280 rumah tergenang, sawah 60 Ha Desa Kebonagung/20 rumah tergenang, sawah 140 Ha |
| Geyer |
Desa Monggot/49 rumah tergenang Desa Geyer/13 rumah tergenang Desa Ngrandu/8 rumah tergenang, sawah 200 Ha, jembatan putus |
||
| Toroh | Desa Genengsari/21 rumah tergenang, jembatan putus | ||
| Klambu | Desa Penganten/60 rumah tergenang | ||
| Purwodadi |
Kel. Danyang/4 rumah tergenang Desa Nambuhan/70 rumah tergenang Desa Ngraji/200 rumah tergenang |
||
| 2 | Angin Puting Beliung | Tawangharjo | Desa Jono/1 rumah roboh |
| Kradenan | Desa Banjarsari/1 rumah rusak berat | ||
| Geyer |
Desa Rambat/33 rumah rusak ringan Desa Juworol/1 rumah roboh |
||
| 3 | Tanah Longsor | Tanggungharjo |
Desa Mrisi/1 orang meninggal, 3 luka ringan |
| Tawangharjo |
Desa Jono/1 rumah roboh |
||
| 4 | Kebakaran | Karangrayung |
Desa Nampu/4 rumah terbakar sebagian Desa Termas/1 rumah terbakar habis Desa Telawah/1 rumah terbakar Desa Mojoagung/8 rumah dan 1 kios terbakar Desa Ketro/3 rumah terbakar Desa Cekel/1 rumah terbakar |
| Pulokulon |
Desa Jetaksari/1 rumah terbakar habis |
||
| Gubug |
Desa Ngroto/1 rumah terbakar sebagian Desa Kemiri/7 rumah terbakar Desa Ginggangtani/1 rumah terbakar Desa Gubug/2 rumah terbakar Desa Kuwaron/1 rumah terbakar |
||
| Brati |
Desa Kronggen/7 rumah terbakar habis Desa Menduran/1 rumah terbakar Desa Katekan/2 rumah terbakar |
||
| Toroh |
Desa Boloh/4 rumah terbakar habis Desa Sugihan/1 rumah terbakar Desa Depok/2 rumah terbakar Desa Katong/1 rumah terbakar Desa Pilangpayung/2 rumah terbakar |
||
| Kradenan |
Desa Rejosari/1 rumah dan 1 kios terbakar habis Desa Sengonwetan/1 kandang ternak terbakar Desa Tanjungsari/1 rumah terbakar Desa Crewek/1 rumah terbakar sebagian |
||
| Tegowanu |
Desa Tajemsari/2 rumah terbakar habis Desa Gebangan/1 rumah terbakar habis Desa Sukorejo/4 rumah terbakar Desa Karangpasar/5 rumah terbakar |
||
| Tanggungharjo | Desa Ringinpitu/8 rumah terbakar | ||
| Penawangan |
Desa Wolo/1 kios terbakar habis Desa Pengkol/1 rumah terbakar Desa Lajer/1 rumah terbakar Desa Winong/1 rumah terbakar Desa Watupawon/1 rumah terbakar sebagian |
||
| Klambu |
Desa Terkesi/1 rumah dan 2 motor terbakar Desa Taruman/5 rumah terbakar |
||
| Godong |
Desa Sumberagung/1 rumah terbakar sebagian Desa Kemloko/2 rumah terbakar |
||
| Wirosari |
Desa Dapurno/1 rumah terbakar Desa Kropak/1 rumah terbakar Desa Kalirejo/1 rumah terbakar Desa Sambirejo/1 rumah terbakar |
||
| Purwodadi |
Kel. Kuripan/2 rumah terbakar Desa Ngembak/1 rumah terbakar sebagian Desa Karanganyar/1 rumah terbakar Desa Cingkrong/1 rumah terbakar sebagian Desa Nambuhan/3 rumah terbakar Desa Warukaranganyar/2 rumah terbakar Kel. Kalongan/1 rumah terbakar |
||
| Grobogan |
Desa Lebak/8 rumah terbakar Desa Getasrejo/1 rumah terbakar |
||
| Geyer |
Desa Jambangan/1 rumah terbakar Desa Suru/1 rumah terbakar |
||
| Gabus | Desa Pelem/1 rumah terbakar | ||
|
5 |
Kekeringan | Brati | Droping air 6 tangki |
| Gabus | Droping air 250 tangki | ||
| Geyer | Droping air 194 tangki | ||
| Godong | Droping air 3 tangki | ||
| Grobogan | Droping air 340 tangki | ||
| Purwodadi | Droping air 126 tangki | ||
| Karangrayung | Droping air 114 tangki | ||
| Kedungjati | Droping air 24 tangki | ||
| Kradenan | Droping air 308 tangki | ||
| Ngaringan | Droping air 76 tangki | ||
| Pulokulon | Droping air 285 tangki | ||
| Penawangan | Droping air 18 tangki | ||
| Tanggungharjo | Droping 3 tangki | ||
| Tawangharjo | Droping air 114 tangki | ||
| Tegowanu | Droping air 81 tangki | ||
| Toroh | Droping air 124 tangki | ||
| Wirosari | Droping air 125 tangki | ||
Sumber : Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Grobogan Th. 2015
b. Penanggulangan Bencana
Dalam penyelenggaraan penanggulangan dan penanganan bencana di Kabupaten Grobogan dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahap yang lebih dikenal dengan nama Siklus Bencana, yaitu:
1). Pra Bencana
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pra bencana meliputi situasi tidak terjadi bencana dan situasi terdapat potensi terjadi bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada situasi tidak terjadi bencana meliputi :
a). Peringatan penanggulangan bencana;
b). Pengurangan resiko bencana;
c). Pencegahan;
d). Pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
e). Persyaratan analisis resiko bencana;
f). Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
g). Pendidikan dan pelatihan;
h). Persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
Penyelenggaraan bencana pada situasi terdapat potensi terjadi bencana meliputi :
- Kesiapsiagaan;
- Peringatan dini;
- Mitigasi bencana.
2). Saat Bencana/Tahap Tanggap Darurat
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat meliputi :
- Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumberdaya;
- Penetapan status keadaan darurat bencana;
- Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
- Pemenuhan kebutuhan dasar;
- Perlindungan terhadap kelompok rentan.
3). Pasca Bencana
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana meliputi :
- Rehabilitasi;
- Rekonstruksi.
2. Status Bencana
Status bencana yang terjadi pada Tahun 2015 bersifat lokal.
3. Sumber dan Jumlah Anggaran
Dalam rangka mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana, Pemerintah Kabupaten Grobogan pada Tahun 2015 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 1.251.000.000,- untuk program peningkatan kesiapsiagaan dan pencegahan bahaya kebakaran yang digunakan untuk peningkatan pelayanan penanggulangan bencana kebakaran dan sosialisasi pencegahan bahaya kebakaran. Serta untuk program pencegahan dini dan penanggulangan korban bencana alam dialokasikan anggaran Rp. 1.549.010.000,-.yang digunakan untuk Operasional TRC, Pelatihan SAR dan Operasional SAR, Rakor Penanggulangan Bencana, Pelatihan manajemen PBA (Gladi manajemen PBA), Piket Posko SAR, Pengurangan Resiko Bencana Berbasis Masyarakat (PRBBM), Bantuan Air Bersih dan Pengadaan Logistik. Sedang untuk Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi dialokasikan anggaran Rp. 700.000.000,- digunakan untuk kegiatan penunjangan bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana 2014 sebesar Rp. 400.000.000,- dan digunakan untuk Kegiatan perbaikan dengan rekonstruksi tahun 2015 sebesar Rp. 300.000.000,-.
4. Antisipasi Daerah Dalam Menghadapi Kemungkinan Bencana
Guna mengantisipasi terjadinya bencana, maka beberapa langkah yang telah ditempuh antara lain:
- Sosialisasi penanggulangan bencana;
- Mengoptimalkan peran satgas penanggulangan bencana alam;
- Pembangunan talud-talud penahan tanah di wilayah bahaya tanah longsor;
- Normalisasi saluran dan perbaikan tanggul-tanggul penahan banjir;
- Pembuatan sumur tandon air untuk darurat kebakaran;
- Rehabilitasi hutan dan penghijauan lingkungan;
- Meningkatkan koordinasi antar instansi, melalui penyelenggaraan Rakor di setiap perubahan musim dan upaya tindakan menyatu dalam antisipasi kemungkinan bencana yang timbul;
- Pelatihan penanggulangan bencana alam;
- Peningkatan kemampuan masyarakat wilayah rawan bencana melalui simulasi/gladi;
- Peningkatan kesiapsiagaan mulai dari kelompok masyarakat sampai pada kelembagaan / organisasi penanganan bencana.
5. Potensi Bencana Yang Diperkirakan Terjadi
Sesuai kondisi dan tekstur tanah yang ada, maka potensi bencana yang mungkin terjadi adalah banjir, tanah longsor, angin topan dan kekeringan. Adapun potensi daerah rawan bencana di Kabupaten Grobogan meliputi :
- Daerah rawan banjir: 96 desa/kel di 13 kecamatan;
- Daerah rawan tanah longsor: 18 desa di 8 kecamatan;
- Daerah rawan kekeringan: 81 desa di 10 kecamatan;
- Daerah rawan angin topan: 19 kecamatan (semua wilayah berpotensi)