Bupati Grobogan Bambang Pudjiono meminta kepada para kepala desa untuk mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No 14 tahun 2014 dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa di desanya. Hal itu diungkapkan bupati saat membuka sosialisasi penyusunan rencana umum pengadaan (RUP) barang dan jasa di desa yang dilangsungkan di ruang Riptaloka, Rabu (18/2).
Menurutnya, sebelumnya pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari ABPDes sering terjadi kendala. Sebab, belum ada payung hukum yang mengatur masalah tersebut. Akibatnya, pengadaan barang dan jasa itu sering dilakukan berdasarkan kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat. Dengan adanya Perbup maka diharapkan proses pengadaan barang dan jasa di desa tidak muncul kendala lagi.
Selain mengacu pada Perbup, bupati juga meminta agar kepala desa membuat tim pengelola kegiatan (TPK). Dimana, anggota tim tersebut diisi dengan orang yang memiliki ketrampilan dalam bidang pengadaan barang dan jasa. Kemudian, bupati juga meminta peran camat untuk mengawasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa-desa.
Ditambahkan, pada tahun 2015 ini Pemkab Grobogan mengalokasikan dana yang cukup besar di desa. Yakni, senilai Rp 14 miliar lebih yang dialokasikan untuk 121 desa di 19 kecamatan. Diharapkan, dengan adanya kucuran dana ini bisa mempercepat pembangunan di wilayah desa tersebut. DNA