1. Kebijakan Umum Keuangan Daerah
Belanja daerah disusun untuk mendanai pelaksanaan urusan Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Grobogan. Urusan pemerintahan itu terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Penyusunan belanja untuk pelaksanaan urusan wajib dimaksud berdasarkan Standar Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Grobogan menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam konteks daerah, satuan kerja perangkat daerah, maupun program dan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Kebijakan Belanja dipilah dalam belanja langsung dan tidak langsung, sebagaimana uraian sebagai berikut :
a) Kebijakan Belanja Tidak Langsung
Penganggaran belanja tidak langsung dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Belanja Pegawai, disesuaikan dengan hasil rekonsiliasi jumlah pegawai dan belanja pegawai dalam rangka perhitungan DAU tahun anggaran 2012 serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan PNSD dan pemberian gaji ketiga belas. Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai dengan memperhitungkan acress yang besarnya maksimum 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah belanja pegawai untuk gaji pokok dan tunjangan.
- Belanja Bunga, dianggarkan sesuai kewajiban pembayaran bunga pinjaman, baik jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang dianggarkan pembayarannya dalam APBD Tahun Anggaran 2012.
- Belanja Subsidi, diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual dari hasil produksinya terjangkau oleh masyarakat yang daya belinya terbatas.
- Belanja Hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, rasionalitas, serta ditetapkan dengan keputusan Bupati.
- Belanja Bantuan Sosial, dibatasi jumlahnya dan diberikan secara selektif, tidak terus menerus/tidak mengikat, serta memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Bantuan sosial yang diberikan secara tidak terus menerus/tidak mengikat diartikan bahwa pemberian bantuan tersebut tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran.
- Belanja Bagi Hasil memperhitungkan rencana pendapatan pada tahun anggaran 2011, sedangkan pelampauan target tahun anggaran 2011 yang belum direalisasikan kepada Pemerintah Kabupaten Grobogan dan menjadi hak Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa ditampung dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012.
- Belanja Bantuan Keuangan didasarkan pada pertimbangan untuk mengatasi kesenjangan fiskal, membantu pelaksanaan urusan Pemerintah Daerah yang tidak tersedia alokasi dananya, sesuai kemampuan keuangan masing-masing daerah.
- Belanja Tidak Terduga mempertimbangkan realisasi tahun anggaran sebelumnya dan kemungkinan adanya kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, diluar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah.
b) Kebijakan Belanja Langsung
Penganggaran belanja langsung dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2012, memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Belanja langsung untuk pelaksanaan urusan Pemerintah Daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Belanja langsung dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan yang terkandung didalamnya komponen Belanja Pegawai, Barang jasa, dan Modal.
- Pengadaan kebutuhan barang milik daerah, menggunakan dasar perencanaan kebutuhan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan memperhatikan standar barang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006.
2. Target dan Realisasi Belanja
Secara keseluruhan target belanja Kabupaten Grobogan tahun 2012 adalah sebesar Rp.1.319.679.394.000,- dan realisasinya sebesar Rp.1.203.540.602.867,- atau 91,20% dengan perincian target Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.802.718.964.000,-, realisasi sebesar Rp.786.954.166.858,- atau 98,04% dan target Belanja Langsung sebesar Rp. 516.960.430.000,- terealisasi sebesar Rp. 416.586.436.009,- atau 80,58%.
Secara grafis target dan realisasi belanja pada APBD tahun 2012 dapat dilihat dalam grafik berikut :

Grafik Perbandingan Target Dan Realisasi Belanja Daerah tahun 2012
Angka target dan realisasi Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2012 dapat dilihat pada Tabel berikut:
Tabel
Target dan Realisasi Belanja APBD Kabupaten Grobogan Tahun 2012
|
NO |
URAIAN |
ANGGARAN |
REALISASI |
% |
|
|
BELANJA |
1.319.679.394.000,00 |
1.203.540.602.867 |
91,20 |
|
A |
BELANJA TIDAK LANGSUNG |
802.718.964.000,00 |
786.954.166.858 |
98,04 |
|
1 |
Belanja Pegawai |
723.589.312.000,00 |
713.945.515.724 |
98,67 |
|
2 |
Belanja Bunga |
47.179.000,00 |
47.178.063 |
100,00 |
|
3 |
Belanja Subsidi |
300.000.000,00 |
300.000.000 |
100,00 |
|
4 |
Belanja Hibah |
31.958.498.000,00 |
29.530.353.825 |
92,40 |
|
5 |
Belanja Bantuan Sosial |
13.103.880.000,00 |
12.746.595.330 |
97,27 |
|
6 |
Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa |
1.350.000.000,00 |
1.349.400.000 |
99,96 |
|
7 |
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa |
30.316.150.000,00 |
28.544.692.366 |
94,16 |
|
8 |
Belanja Tidak Terduga |
2.053.945.000,00 |
490.431.550 |
23,88 |
|
B |
BELANJA LANGSUNG |
516.960.430.000,00 |
416.586.436.009 |
80,58 |
|
1 |
Belanja Pegawai |
38.937.245.071,12 |
35.955.786.682 |
92,34 |
|
2 |
Belanja Barang dan Jasa |
203.134.647.048,88 |
190.555.668.746 |
93,81 |
|
3 |
Belanja Modal |
274.888.537.880,00 |
190.074.980.581 |
69,15 |
Sumber : DPPKAD Kabupaten Grobogan.( angka sementara, belum diaudit BPK)
Belanja tidak langsung dalam APBD Tahun Anggaran 2012, lebih besar daripada belanja langsung yaitu sebesar 66,60%, sedangkan Belanja Langsung sebesar 33,40%. Komposisi ini dapat dilihat dalam gambar berikut:

Gambar Komposisi Belanja Daerah Tahun 2012.
3. Permasalahan dan Solusi
Pada Tahun Anggaran 2012, Permasalahan yang dihadapi dalam aspek belanja daerah adalah sebagai berikut :
- Terdapat SKPD yang tidak konsisten dalam melaksanakan kegiatan dengan rencana yang telah dituangkan dalam DPA-SKPD, sehingga penyerapan dana sebagian besar di akhir tahun anggaran;
- Masih besarnya alokasi belanja yang terserap untuk belanja pegawai sehingga menyebabkan alokasi untuk belanja yang lain berkurang;
- Belum terciptanya tingkat efisiensi belanja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD;
- Kebutuhan peningkatan ketersediaan infrastruktur memerlukan pembiayaan yang relatif besar yang belum proporsional dengan sumber-sumber pendapatan yang tersedia;
- Adanya kegiatan yang belum dapat dibiayai disebabkan oleh keterbatasan keuangan daerah;
Sedangkan solusi yang diambil adalah:
- Perlunya kedisiplinan anggaran bagi SKPD agar mematuhi pelaksanaan kegiatan yang telah dibuat dalam DPA-SKPD;
- Perlu dilakukan penghematan terhadap dana yang dialokasikan untuk belanja operasional guna dialokasikan ke belanja modal;
- Menyusun anggaran belanja dengan memperhatikan faktor efisiensi dan efektivitas terhadap pencapaian sasaran maupun targetnya, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta indikator kinerja yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan;
- Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, belanja daerah hanya diperuntukkan untuk hal-hal yang benar-benar menjadi prioritas dan difokuskan pada implementasi program dan kegiatan yang mendesak;
- Kebijakan anggaran belanja benar-benar didasarkan pada arah dan kebijakan umum serta strategi dan prioritas APBD yang telah ditetapkan.