P E N G U M U M A N
Nomor : 028/ 62 /2016
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Grobogan akan melaksanakan Penjualan/Pelelangan Barang Inventaris berupa batang kayu mindik :
| No. | Nama Barang | Lokasi | Harga Limit |
| 1. | 10 (sepuluh) Batang Kayu Mindik Volume + 23,73 M3 | Halaman Kantor Eks. Pembantu Bupati Grobogan Wilayah Kradenan | Rp. 50.000.000,- |
Persyaratan Peserta Penjualan/Pelelangan :
- WNI dengan bukti foto copy dan aslinya
- Perusahaan dengan bukti Badan Hukum dan Surat kuasa Direktur
- 1(satu) orang peserta 1(satu) penawaran
- Menyerahkan uang jaminan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari harga limit pada saat pendaftaran
- Barang yang akan dijual/dilelang dapat dilihat di lokasi tersebut diatas.
- Penawar dengan nilai tertinggi ditetapkan sebagai pemenang.
- Peserta lelang yang dinyatakan menang, harus melunasi nilai lelang paling lambat 5 (lima) hari setelah pelaksanaan lelang dan barang diambil paling lama 1(satu) hari setelah pelunasan.
- Peserta lelang yang tidak memenangkan lelang, dapat mengambil uang jaminan setelah pelaksanaan lelang dengan bukti penyerahan uang jaminan.
Ketentuan Penjualan/pelelangan sebagai berikut :
- Pendaftaran Peserta Penjualan/Pelelangan :
Tanggal : 2 Agustus s/d 8 Agustus 2016
Jam : 09.00 WIB s/d 13.00 WIB
Tempat : Bidang Aset daerah DPPKAD Kab. GroboganJl. S. Parman No. 23
Purwodadi – Grobogan
2. Penawaran disampaikan secara tertulis ( bermeterai Rp.6.000,-) dimasukkan amplop tertutup dan ditujukan Kepada Panitia Penjualan Barang Inventaris Milik Pemerintah Kabupaten Grobogan pada pelaksanaan penjualan/pelelangan paling lambat jam 09.00 WIB.
3. Pelaksanaan Penjualan/Pelelangan pada :
Hari/Tanggal : SELASA, 9 Agustus 2016
Jam : 09.30 WIB s/d Selesai
Tempat : Kantor Kecamatan Kradenan.
Demikian pengumuman ini untuk diketahui dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Purwodadi, 1 Agustus 2016
PANITIA PENJUALAN BARANG INVENTARIS
MILIK PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN
Sekretaris,
ttd
AMBANG, PM, S.Sos
NIP. 19700219 199001 1 001