1. Gangguan yang terjadi (konflik berbasis sara, anarkis, separatisme atau lainnya)
Pada tahun 2012, keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Grobogan dapat terjaga dengan kondusif, tidak terjadi konflik berbasis SARA, anarkis, separatisme maupun lainnya. Ini semua berkat kerjasama lintas sektoral yang mantap antar aparat keamanan, serta dukungan dari berbagai unsur masyarakat.
2. Satuan Kerja Perangkat Daerah Yang Menangani Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Sejak tahun 2005 Pemerintah Kabupaten Grobogan telah membentuk SKPD yang secara khusus menangani penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yaitu Satuan Polisi Pamong Praja, berdasarkan Perda Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2005.
3. Penanggulangan dan Kendala
Selama ini kendala yang dihadapi adalah kondisi jumlah personil, kualitas SDM dan kelengkapan sarana/prasarana yang belum sebanding dengan luasnya cakupan wilayah dan tantangan yang dihadapi. Namun demikian Pemerintah Kabupaten Grobogan tetap berupaya untuk mengoptimalkan kekuatan personil yang ada.
4. Keikutsertaan Aparat Keamanan Dalam Penanggulangan
Dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di daerah, Pemerintah Kabupaten Grobogan senantiasa dibantu / melibatkan aparat keamanan baik TNI maupun POLRI serta masyarakat itu sendiri.