1. Gangguan yang terjadi (konflik berbasis sara, anarkis, separatisme atau lainnya)
Pada tahun 2014 di Kabupaten Grobogan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat dapat terjaga dengan kondusif, tidak terjadi konflik berbasis SARA, anarkis, separatisme maupun lainnya, ini semua berkat kerjasama lintas sektoral yang mantap antar aparat keamanan, serta dukungan dari berbagai unsur masyarakat.
2. Satuan Kerja Perangkat Daerah Yang Menangani Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Sejak tahun 2005 Pemerintah Kabupaten Grobogan telah membentuk SKPD yang secara khusus menangani penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yaitu Satuan Polisi Pamong Praja, berdasarkan Perda Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2005.
3. Jumlah Pegawai, Kualifikasi Pendidikan, Pangkat dan Golongan
Jumlah personil anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan dengan Kualifikasi Pendidikan, Pangkat dan Golongan sebagai berikut:
Anggota Satpol PP Menurut Pendidikan, Pangkat dan Golongan
| No. | Uraian | Jumlah Pegawai |
| 1. |
Pendidikan SD SLTP SLTA Sarjana Muda/D III S-1 S-2 |
3 69 3 15 2 |
| Jumlah | 88 | |
|
2. |
Pangkat/Golongan Golongan I Golongan II Golongan III Golongan IV Non PNS |
- 33 9 2 44 |
| Jumlah | 88 | |
| 3. |
Jabatan Eselon II Eselon III Eselon IV Eselon V Staf Staf Non PNS |
- 1 4 - 39 44 |
| Jumlah | 88 | |
| 4. | Fungsional | - |
| Jumlah | - | |
Sumber: Kantor Satpol PP Kab. Grobogan Th. 2014
Jumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten sebanyak 88 personil, jumlah anggota Satpol PP Kecamatan sebanyak 96 personil, dan jumlah anggota Satpol PP Kelurahan sebanyak 7 personil, namun dalam pelaksanaanya anggota Satpol PP Kecamatan dan Kelurahan membantu tugas-tugas Satpol PP di lapangan tetapi dalam hal kepegawaian dan penilaian kinerja berada di Kecamatan maupun Kelurahan masing-masing, karena Kecamatan dan Kelurahan merupakan SKPD yang terpisah dari Satpol PP Kab. Grobogan.
4. Penanggulangan dan Kendala
Selama ini kendala yang dihadapi adalah kondisi jumlah personil, kualitas SDM dan kelengkapan sarana/prasarana yang belum sebanding dengan luasnya cakupan wilayah dan tantangan yang dihadapi. Namun demikian Pemerintah Kabupaten Grobogan tetap berupaya untuk mengoptimalkan kekuatan personil yang ada.
5. Keikutsertaan Aparat Keamanan Dalam Penanggulangan
Dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di daerah, Pemerintah Kabupaten Grobogan senantiasa dibantu / melibatkan aparat keamanan baik TNI maupun POLRI serta masyarakat itu sendiri.
6. Sumber dan Jumlah Anggaran
Untuk kelancaran pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi menciptakan Ketentraman dan Ketertiban umum pada Tahun Anggaran 2014 telah dialokasikan anggaran dari APBD sebesar Rp. 1.286.234.000,- terealisasi sebesar Rp.1.127.368.668,- atau 87,65%, dengan rincian sebagaimana tabel berikut.
Realisasi Anggaran Ketenteraman dan Ketertiban Tahun 2014
| No | Kegiatan |
Anggaran (Rp.) |
Realisasi (Rp.) |
% |
| 1. | Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah | 400.528.000 | 315.550.168 | 78,78 |
| 2. | Pengamanan Ketenteraman dan Ketertiban Umum | 310.700.000 | 247.775.700 | 79,75 |
| 3. | Piket Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kecamatan | 277.609.000 | 275.267.450 | 99,16 |
| 4 | Piket Pengamanan Kantor dan Rumah Dinas Pejabat VIP Kabupaten | 217.397.000 | 214.475.350 | 98,66 |
| 5. | Pengamanan Pemilihan Umum Legislatif 2014 | 40.000.000 | 39.800.000 | 99,50 |
| 6. | Pengamanan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 | 40.000.000 | 34.500.000 | 86,25 |
| Jumlah | 1.286.234.000 | 1.127.368.668 | 87,65 |
Sumber : Satpol PP Kab. Grobogan Tahun 2014