1. Gangguan yang terjadi (konflik berbasis sara, anarkis, separatisme atau lainnya)
Pada tahun 2015 di Kabupaten Grobogan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat dapat terjaga dengan kondusif, tidak terjadi konflik berbasis SARA, anarkis, separatisme maupun lainnya, ini semua berkat kerjasama lintas sektoral yang mantap antar aparat keamanan, serta dukungan dari berbagai unsur masyarakat.
2. Satuan Kerja Perangkat Daerah Yang Menangani Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Sejak tahun 2005 Pemerintah Kabupaten Grobogan telah membentuk SKPD yang secara khusus menangani penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yaitu Satuan Polisi Pamong Praja, berdasarkan Perda Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2005.
3. Jumlah Pegawai, Kualifikasi Pendidikan, Pangkat dan Golongan
Jumlah personil anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan dengan Kualifikasi Pendidikan, Pangkat dan Golongan sebagai berikut:
Tabel : VI.3
Data Anggota Satpol PP Kabupaten Grobogan
Menurut Pendidikan, Pangkat dan Golongan
| No. | Uraian | Jumlah Pegawai |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. |
Pendidikan SD SLTP SLTA Sarjana Muda/D III S-1 S-2 |
1 - 70 - 16 2 |
| Jumlah | 89 | |
|
2. |
Pangkat/Golongan Golongan I Golongan II Golongan III Golongan IV Non PNS |
- 32 9 2 46 |
| Jumlah | 89 | |
| 3. |
Jabatan Eselon II Eselon III Eselon IV Eselon V Staf PNS Staf Non PNS |
- 1 4 - 38 46 |
| Jumlah | 89 | |
| 4. | Fungsional | - |
| Jumlah | - | |
Sumber: Kantor Satpol PP Kab. Grobogan Th. 2015
Jumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten sebanyak 89 personil, jumlah anggota Satpol PP Kecamatan sebanyak 96 personil, dan jumlah anggota Satpol PP Kelurahan sebanyak 7 personil, namun dalam pelaksanaanya anggota Satpol PP Kecamatan dan Kelurahan membantu tugas-tugas Satpol PP di lapangan tetapi dalam hal kepegawaian dan penilaian kinerja berada di Kecamatan maupun Kelurahan masing-masing, karena Kecamatan dan Kelurahan merupakan SKPD yang terpisah dari Satpol PP Kab. Grobogan.
4. Sumber dan Jumlah Anggaran
Untuk kelancaran pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi menciptakan Ketentraman dan Ketertiban umum pada Tahun Anggaran 2015 telah dialokasikan anggaran dari APBD sebesar Rp. 1.366.545.500,- terealisasi sebesar Rp. 1.191.836.622,- atau 87,22%, dengan rincian sebagaimana pada tabel berikut:
Tabel Realisasi Anggaran Ketenteraman dan Ketertiban Tahun 2015
| No | Kegiatan |
Anggaran (Rp.) |
Realisasi (Rp.) |
% |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1. | Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah | 285.000.000 | 221.003.922 | 77,55 |
| 2. | Pengamanan Ketenteraman dan Ketertiban Umum | 265.700.000 | 257.812.100 | 97,03 |
| 3. | Piket Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kecamatan | 270.000.000 | 269.488.500 | 99,81 |
| 4 | Piket Pengamanan Kantor dan Rumah Dinas Pejabat | 288.708.500 | 287.008.500 | 99,41 |
| 5. | Pengamanan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan 2015 | 257.137.000 | 156.523.600 | 60,87 |
| Jumlah | 1.366.545.500 | 1.191.836.622 | 87,22 |
Sumber : Satpol PP Kab. Grobogan Tahun 2015
5. Penanggulangan dan Kendala
Selama ini kendala yang dihadapi adalah kondisi jumlah personil, kualitas SDM dan kelengkapan sarana/prasarana yang belum sebanding dengan luasnya cakupan wilayah dan tantangan yang dihadapi. Namun demikian Pemerintah Kabupaten Grobogan tetap berupaya untuk mengoptimalkan kekuatan personil yang ada.
6. Keikutsertaan Aparat Keamanan Dalam Penanggulangan
Dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di daerah, Pemerintah Kabupaten Grobogan senantiasa dibantu / melibatkan aparat keamanan baik TNI maupun POLRI serta masyarakat itu sendiri.