Bupati Grobogan Sri Sumarni menyerahkan 89 sertipikat profesi guru dan 156 sertipikat Kepala Sekolah pada Jumat (5/4) di Pendopo Kabupaten. Hadir dalam acara tersebut Sekda Grobogan Moh Sumarsono, Asssisten III Sekda Grobogan dan Kepala Dinas Pendidikan Amin Hidayat.
Dalam sambutannya Bupati Grobogan mengatakan penyerahan sertipikat profesi guru dan kepala sekolah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 2 ayat 2 yang menyebutkan bahwa pengakuan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertipikat pendidik. Sebagai seorang profesional guru diwajibkan menguasai 4 kompentensi , yaitu kompetensi pedagogig, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional sehingga memilikikemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Lebih lanjut Sri Sumarni mengatakan pendidikan sangat penting untuk membangun daerah di masa mendatang. Bupati juga menyadari kemajuan daerah sangatlah bergantung pada guru-guru saat ini, pasalnya estafet pembangunan berada pada generasi muda saat ini. Dalam kesempatan itu Bupati juga mengajak agar para guru menjadi teladan dan contoh bagi anak didiknya serta berharap dengan adanya sertifikat profesi guru dan kepala sekolah dapat meningkatkan kinerja dan disiplin dengan begitu mutu pendidikan di Kabupaten Grobogan dapat lebih meningkat dan mampu mengejar ketertinggalan dari daerah lain .
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan Amin Hidayat berharap guru-guru yang mendapatkan sertifikat profesi dan dikukuhkan sebagai guru profesional benar-benar melaksankan tugasnya dengan profesional apalagi sekarang Kepala Sekolah kini juga tidak lagi mendapatkan tugas tambahan mengajar jadi benar-benar fokus mengelola sekolah. Dengan begitu kualitas pendidikan di Kabupaten Grobogan bisa lebih baik. ( Kontributor : Kadarwati/Diskominfo Grobogan ).