Perangkat Desa Harus Paham Aturan Soal Desa

Perangkat Desa Harus Paham Aturan Soal Desa

pelantikan perangkat desaPara perangkat desa se-Kabupaten Grobogan mendapat pembekalan atau bintek mengenai aturan seputar masalah desa. Hal ini seiring keluarnya Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang desa. Dengan adanya undang-undang itu maka para aparatur di tingkat desa dituntut harus paham aturan baru tersebut.

“Banyak hal baru yang muncul dalam aturan mengenai desa ini. Untuk itu para perangkat harus dibekali pengetahuan dengan jelas agar bisa melaksanakan aturan dengan tepat,” ungkap Asisten I Pemkab Grobogan Puji Raharjo saat memberikan materi pembekalan di Aula Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan, Selasa (16/6).

Dijelaskan, selain UU No 6 tahun 2014 ada beberapa peraturan yang menjadi pedoman pelaksanaan. Antara lain PP No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang tentang desa. Kemudian, PP No 60 tahun 2014 yang diubah menjadi PP No 22 tahun 2015 tentang dana desa yang bersumber dari APBN. DNA

 

Live CCTV
Lapor Bencana