Perlindungan TKI

Perlindungan TKI

Perlindungan terhadap TKI merupakan hal utama yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Grand design perlindungan WNI di luar negeri dibentuk sebagai upaya pemerintah untuk TKI.

Grand Design Perlindungan WNI Di Luar Negeri:

  • Pembuatan policy paper yang dapat meng-address lang­kah-langkah perlindungan secara komprehensif terhadap permasalahan WNI di luar negeri, termasuk di dalamnya per­masalahan TKI;
  • Sebagai guidance bagi seluruh Kementerian/Lembaga maupun stakeholder lainnya dalam menangani permasalahan WNI di luar negeri.
  • Harmonisasi tugas pokok dan fungsi serta peran antar instansi terkait agar sinergi yang pada gilirannya akan meminimalisir persoalan di lapangan dan memberikan kontribusi konkrit bagi kesejahteraan rakyat Indonesia

Berikut adalah upaya situasi perlindungan di beberapa Negara yang telah dilakukan.

A. Situasi Perlindungan di Malaysia

  • Terdapat 6 Perwakilan RI di Malaysia (KBRI Kuala Lumpur, KJRI Johor Bahru, KJRI Penang, KJRI Kuching, KJRI Kota Kinabalu dan KRI Tawau).
  • Keenam Perwakilan tersebut kecuali KJRI Tawau telah ditetap­kan sebagai Perwakilan RI Citizen Service.
  • Memiliki MoU TKI Informal tahun 2006 dan LoI tahun 2009.
  • Moratorium TKI Informal Sejak 25 Juni 2009, dalam tahap ne­gosiasi revisi MoU 2006
  • Belum memiliki kesepakatan notifikasi konsuler dengan RI (draft kesepakatan sudah disampaikan)

B. Situasi Perlindungan di Singapura

  • KBRI Singapura telah ditetapkan sebagai Perwakilan RI Citizen Service
  • RI belum memiliki MoU ketenagakerjaan dengan Singapura, namun UU setempat efektif dalam melindungi keberadaan TKI.
  • RI belum memiliki kesepakatan notifikasi konsuler dengan Singapura, namun demikian instansi setempat selalu menyam­paikan permasalahan WNI kepada KBRI.

C. Situasi Perlindungan di Hong Kong

  • KJRI Hong Kong telah ditetapkan sebagai Perwakilan RI Citizen Service
  • Tujuan favorit TKI Informal karena pemerintah setempat telah memiliki UU yang mengatur pekerja informal, sehingga aspek perlindungan lebih terjamin.
  • Belum memiliki kesepakatan notifikasi konsuler dengan RI, na­mun demikian pemerintah setempat selalu menyampaikan

D. Situasi Perlindungan di Taiwan:

  • Tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia >> tidak ada perjanjian formal apapun antara RI dengan Taiwan
  • Kepentingan Indonesia diwakili oleh KDEI Taipei (tidak ada KBRI atau KJRI)
  • Tanggal 25 Januari 2011 telah ditandatangani MoU antara Kepala KDEI Taipei dengan Kepala TETO di Jakarta mengenai "The Recruitment, Placement and Protection of Indonesian Overseas Workers".
  • Hukum setempat cukup memadai dalam melindungi ke­beradaan Tenaga Kerja Asing.

Sumber :

Buku Paket Informasi Publik "Tantangan dan Kebijakan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri" diterbitkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik www.depkominfo.go.id