Purwodadi"” Bekerja dengan aman adalah hak dasar setiap orang, termasuk mereka yang mengabdi sebagai tenaga non-ASN, petugas kebersihan, perangkat desa, hingga relawan kebencanaan. Untuk itu, perlindungan kerja menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan layak, baik di sektor informal maupun pelayanan publik.
Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Wahyu Susetijono, S.H., M.M., membuka kegiatan Sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan serta Pemanfaatan Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP), Rabu (25/6/2025), di Gedung Riptaloka Setda Grobogan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Grobogan Purwodadi, dan diikuti oleh perangkat daerah, utamanya yang membidangi urusan kepegawaian.
Dalam paparannya, Plh. Sekda menyampaikan bahwa hingga Juni 2025, jumlah peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Grobogan telah mencapai lebih dari 10.000 orang. Angka ini mencakup 1.901 pegawai non-ASN yang terdata di BKN, 1.264 pegawai BLUD, serta 7.000 pekerja rentan yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Peserta juga termasuk relawan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), tenaga kebersihan tempat umum, perangkat desa, serta ketua RT dan RW.

Program yang diikuti meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sepanjang tahun 2025, peserta telah menerima manfaat berupa santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi yang memenuhi syarat.
Beliau mengingatkan pentingnya kesiapan perangkat daerah dalam menindaklanjuti kejadian kecelakaan kerja, termasuk pelaporan kepada admin SIPP dan pengunggahan dokumen yang diperlukan dalam waktu maksimal dua kali dua puluh empat jam, agar proses pencairan manfaat dapat segera dilakukan.
Sosialisasi ini juga memperkenalkan pemanfaatan Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP), sebuah platform digital untuk mempermudah pelaporan iuran dan pengelolaan data kepesertaan secara akurat dan efisien. Diharapkan sistem ini dapat mempercepat pelayanan serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Grobogan berkomitmen untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja non-formal dan mendukung perangkat daerah agar dapat mengakses dan mengelola sistem ini dengan optimal. Karena perlindungan kerja bukan hanya urusan administratif, tetapi bagian dari upaya menciptakan pelayanan publik yang lebih tangguh dan responsif. (jsa)