PKL Depan Luwes Diminta Pindah

PKL Depan Luwes Diminta Pindah

Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan pasar Swalayan Luwes Purwodadi diminta untuk pindah, sebab keberadaanya dinilai mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Jalan R. Soeprapti Purwodadi.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Grobogan Pontjo Wiranto usai mengundang PKL yang berjualan di depan Luwes Purwodadi dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Grobogan di lantai satu Setda Grobogan, Kamis (27/3).

"Dari hasil keputusan rapat, PKL di depan Luwes tidak memiliki izin dan tidak menjadi anggota APKLI. Sehingga keberadaan mereka harus pindah dari depan swalayan Luwes," kata Ponjto didampingi Kasi Pembinaan Gunawan Widodo.

Menurutnya penertiban ini karena PKL tersebut melanggar Perda No 9 Tahun 2003 tentang pengaturan dan pembinaan PKL. Selain itu, penertiban dari PKL ini, juga karena keberadaan PKL di depan Luwes dikeluhkan oleh manajemen pasar swalayan Luwes.

"Kami juga mendapatkan surat masukan dari Luwes. Bahwa keberadaan PKL di jalan trotoar ini menimbulkan kesemrawutan dan menjadikan kemacetan," terang dia.

Sementara itu, PKL yang berjualan depan Luwes Purwodadi berjumlah delapan pedagang. Mereka menjual berbagai dagangan, mulai penjual gorengan, makanan, mainan dan tukang kunci. "Untuk penertibanya kami beri waktu satu minggu. Sebelum kami lakukan tindakan," ujarnya.

Ketua APKLI Grobogan Adi Sucipto membenarkan bila PKL yang beradada di depan swalayan Luwes tidak mempunyai izin dan tidak terdaftar menjadi anggota APKLI Grobogan. Dari hasil berita acara yang ditandatangani oleh PKL depan Luwes, APKLI dan Satpol PP, maka PKL di depan Luwes harus pindah dari lokasi berjualan. (roj)