Pemkab Grobogan secara resmi meresmikan penerapan program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) di semua kecamatan. Kebijakan itu ditandai dengan adanya launching Program Paten yang dipusatkan di Kecamatan Karangrayung. Peresmian program tersebut dilakukan Asisten I Puji Raharjo mewakili Bupati Grobogan Bambang Pudjiono.
Menurut Puji Raharjo, program Paten dirasa sangat penting dan dibutuhkan masyarakat. Sebab, dengan adanya Paten maka masyarakat yang membutuhkan pelayanan sejumlah perizinan bisa dilayani di tingkat kecamatan. Misalnya, izin gangguan (HO), izin usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, tanda daftar gudang, penggilingan padi, reklame serta IMB.
Ditambahkan, program Paten itu sudah dipersiapkan cukup lama. Dimana, sebelumnya Pemkab Grobogan telah menyiapkan grand design, aturan hukum, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Kemudian, aturan Paten itu dituangkan dalam Perbup No 24 tahun 2014 tentang pelimpahan sebagian kewenangan pemrosesan dan penandatanganan perizinan dan nonperizinan kepada camat. DNA