Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Tahap Ketiga dengan agenda Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi Dewan atas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024 di gedung paripurna DPRD Kabupaten Grobogan, Jumat (13/9/2024). Hadir dalam rapat paripurna ini beliau Bupati Grobogan Sri Sumarni, Anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Staf Ahli Bupati, Seluruh Kepala OPD, Para Kepala Bagian Setda, serta Camat se Kabupaten Grobogan.
Rapat Paripurna Ke-31 ini dipimpin dan dibuka oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Grobogan Agus Siswanto.
Bupati Grobogan menjelaskan perubahan anggaran tersebut adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya mengenai klasifikasi pendapatan, khususnya untuk lembaga BLUD.pihaknya berpegangan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Di dalamnya mengatur pendapatan BLUD yang semula di pendapatan lain-lain PAD yang sah, dipindahkan ke rekening pendapatan retribusi daerah.
"Mendasarkan konsultasi di Bulan Agustus 2024 dengan Direktorat Pertanggungjawaban Keuangan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, daerah diminta melakukan penyesuaian kode rekening pada saat Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, dengan pertimbangan bahwa pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 nomenklatur harus sudah mengikuti aturan terbaru," kata Bupati Grobogan.
Bupati Grobogan menyebutkan bahwa penambahan Anggaran APPBD Tahun Anggaran 2024 dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan gaji dan tunjangan PPPK selama 1 (satu) tahun karena ada penambahan jumlah tenaga PPPK yang semula dari Bulan Januari 2024 sampai dengan April 2024 sebanyak 84 (delapan puluh empat) orang, mulai bulan Mei 2024 berubah menjadi 170 (seratus tujuh puluh) orang.
Untuk melengkapi bahan pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD, dimohon kepada seluruh Kepala SKPD untuk segera menyusun dan menyampaikan dokumen perencanaan dan penganggaran guna penajaman jenis kegiatan yang akan dilaksanakan, untuk selanjutnya dapat dibahas lebih lanjut dalam sidang DPRD Kabupaten Grobogan bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.