Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, RAPBD Kabupaten Grobogan tahun belanja 2015 akhirnya disetujui DPRD setempat (29/30) lalu. Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan RAPBD 2015 yang dilakukan Ketua DPRD Grobogan Sri Sumarni dan Bupati Grobogan Bambang Pudjiono.
Bupati Grobogan Bambang Pudjiono mengatakan, RAPBD yang telah disepakati DPRD itu selanjutnya akan disampaikan pada Gubernur Jawa Tengah paling lambat tiga hari kerja setelah kesepakatan. Kemudian, RAPBD 2015 itu akan dievaluasi Gubernur agar tercipta keserasian antara kebijakan daerah dan nasional.
Paling lambat 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya RAPBD tersebut, Gubernur akan menyampaikan hasil evaluasi. Setelah itu, Bupati bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama tujuh hari setelah diterimanya hasil evaluasi gubernur mengenai RAPBD 2015 tersebut.
"Setelah dilakukan penyempurnaan, nantinya RAPBD itu ditetapkan menjadi peraturan daerah. Kita perkirakan, paling lambat minggu ketiga bulan Desember ini sudah dilakukan penyempurnaan," katanya.
Total dana belanja yang tertuang dalam RAPBD 2015 sebanyak Rp 1,84 triliun. Terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 1,193 triliun. Kemudian belanja langsung sebesar Rp 650 M.
Untuk target pendapatan daerah dalam RAPBD 2015 sebesar Rp 1,78 triliun. Selanjutnya pos dana perimbangan nilainya Rp 1,17 triliun. Dalam RAPBD 2015 itu terjadi defisit anggaran sebesar Rp 62,2 M.
"Posisi defisit anggaran Rp 62,2 M nantinya akan ditutup melalui pembiayaan daerah. Terdiri dari pengeluaraan pembiayaan Rp 8,7 M dan penerimaan pembiayaan Rp 71 M," kata Juru Bicara Pansus VIII, Sumarli saat sidang Paripurna.