Satpol PP di Garda Depan Pemberantasan Rokok Ilegal: Sekda Grobogan Dorong Sinergi dan Edukasi Publik

Satpol PP di Garda Depan Pemberantasan Rokok Ilegal: Sekda Grobogan Dorong Sinergi dan Edukasi Publik

Purwodadi "” Ancaman rokok ilegal bukan sekadar persoalan ekonomi atau pelanggaran hukum. Dampaknya meluas: dari kerugian penerimaan negara hingga risiko kesehatan yang mengintai masyarakat. Karena itu, upaya pemberantasan tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum semata. Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan pengawasan yang kuat dan berkelanjutan.

Semangat inilah yang menjadi inti dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengumpulan Informasi Barang Kena Cukai Ilegal atau Rokok Ilegal yang digelar pada Rabu (23/7/2025) di Aula Rumah Kedelai Grobogan (RKG). Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, dan diikuti oleh jajaran Satpol PP Kabupaten Grobogan.

Dalam sambutannya, Sekda menekankan pentingnya peran Satpol PP sebagai garda depan dalam penegakan Peraturan Daerah, termasuk dalam pengawasan barang kena cukai ilegal. Kemampuan mengenali berbagai bentuk pelanggaran serta memahami regulasi yang berlaku menjadi bekal penting bagi personel Satpol PP dalam menjalankan tugas di lapangan.

"Dengan memahami regulasi, Satpol PP dapat membantu memberantas rokok ilegal, mencegah kerugian negara, dan melindungi masyarakat dari potensi bahaya," tegas Sekda.

WhatsApp Image 2025 07 22 at 20.54.02

Ia menggarisbawahi bahwa bimtek ini bukan hanya kegiatan rutin, melainkan ruang untuk memperkuat kapasitas teknis dan kerja sama lintas sektor. Peserta diharapkan mampu mengidentifikasi jenis-jenis rokok ilegal"”seperti rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, dan pita bekas"”serta memahami cara pengumpulan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Melalui bimtek ini, saya berharap para peserta dapat meningkatkan kapasitas dan pemahaman terkait rokok ilegal, mulai dari jenis, cara identifikasi, hingga pengumpulan informasi yang bisa digunakan sebagai bahan tindak lanjut bersama pihak seperti Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan," ujarnya.

Lebih jauh, Sekda menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan. Edukasi publik, menurutnya, merupakan bagian dari strategi jangka panjang yang perlu terus diperkuat. Dengan pengetahuan yang cukup, masyarakat dapat mengenali potensi bahaya dan ikut menjaga lingkungannya dari peredaran rokok ilegal.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah tidak hanya dialokasikan untuk kegiatan pengawasan dan pembinaan. Sebagian juga digunakan untuk membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi warga kurang mampu atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), sebagai bagian dari upaya memperkuat layanan kesehatan yang adil dan merata.

WhatsApp Image 2025 07 22 at 20.54.00

Kegiatan bimtek ini turut menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga, antara lain Kepala Biro ISDA Provinsi Jawa Tengah, Kantor Bea Cukai Semarang, Polres Grobogan, dan Kejaksaan Negeri Grobogan. Sinergi lintas lembaga ini menunjukkan bahwa pemberantasan rokok ilegal adalah kerja bersama, yang tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.

Masyarakat yang sehat dan negara yang kuat hanya dapat diwujudkan bila hukum ditegakkan, penerimaan negara dikelola secara adil, dan sumber daya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Rokok ilegal, dengan segala dampaknya, adalah ancaman nyata yang harus dihadapi bersama"”oleh pemerintah dan masyarakat.

Melalui langkah-langkah ini, pemerintah daerah berupaya menjaga ketertiban perdagangan dan memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dari peredaran barang ilegal. Setiap langkah kecil yang dilakukan hari ini menjadi bagian dari ikhtiar besar menuju kehidupan yang lebih aman, sehat, dan berkeadilan. (jsa)