Masih maraknya peredaran rokok ilegal disikapi Pemkab Grobogan dengan serius. Bahkan, Pemkab Grobogan beberapa waktu lalu sudah meluncurkan gerakan Ayo Gempur Rokok Ilegal.
Sekretaris Daerah Grobogan Anang Armunanto menegaskan, cukai rokok merupakan pungutan yang dipungut negara terhadap rokok dan produk tembakau lainnya dan selama ini merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang cukup penting. Namun demikian, peredaran rokok ilegal yang masih tinggi sehingga berdampak terhadap menurunnya penerimaan negara, sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat.
"Oleh karena itulah, maka Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan bersama dengan Pemerintah Daerah gencar melakukan gerakan sosialisasi, pengawasan dan penindakan rokok ilegal," kata Sekda dalam Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di gedung Riptaloka, Selasa (26/7/2023).
Gerakan gempur rokok ilegal merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang mengatur secara rinci program dan kegiatan yang dapat dilakukan oleh Pemkab dalam pengendalian rokok ilegal.
Anang menegaskan, pihaknya sangat mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan ini. Sebab, kegiatan ini dinilai penting dan strategis sebagai forum bagi stakeholder untuk menyamakan pengetahuan, pemahaman, wawasan dan tekad bersama untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal.
"Hubungan kerja yang baik di dalam pengendalian rokok ilegal antara Pemkab dengan instansi vertikal harus tetap terjaga. Karena itulah, kepada segenap stakeholder yang kami minta dukungan dan kerjasamanya sesuai dengan ketentuan regulasi dalam pemberantasan rokok illegal ini," cetusnya.
Dijelaskan, cukai hasil tembakau inilah yang menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang cukup besar dan berkontribusi dalam pembangunan. Pada tahun 2022, penerimaan dari cukai hasil tembakau ini mencapai lebih dari 200 triliun rupiah atau sekitar 10 persen dari total APBN kita. Dari penerimaan cukai tersebut, nantinya sebagian dana cukai hasil tembakau akan dikembalikan ke daerah untuk dipakai mendanai kegiatan yang bermanfaat bagi daerah, yang biasa dikenal sebagai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sebagai salah satu daerah penghasil cukai dan penghasil tembakau, Kabupaten Grobogan menerima dana tersebut yang penggunaannya diatur secara spesifik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Banyak kegiatan yang langsung menyentuh masyarakat yang telah dibiayai oleh dana cukai ini. Diantaranya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada petani dan buruh pabrik rokok, bantuan sarana prasarana bagi para petani tembakau, pelatihan kerja bagi para pencari kerja, serta penyediaan fasilitas kesehatan di puskesmas dan rumah sakit.