Purwodadi "“ Transparansi bukan sekadar tuntutan birokrasi. Ia adalah hak dasar setiap warga untuk mengetahui apa yang dikerjakan pemerintah sekaligus pintu agar pelayanan publik berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Semangat inilah yang mengemuka dalam kegiatan Pembinaan dan Evaluasi PPID Tahun 2025 yang digelar Dinas Kominfo Kabupaten Grobogan di Mal Pelayanan Publik Srikandi, Kamis (18/9/2025). Forum ini menjadi ruang bersama untuk memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menjalankan amanat keterbukaan informasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. "Kebebasan menyatakan pendapat dilindungi UU, termasuk hak memperoleh informasi publik," ujarnya.
Ia kemudian mengingatkan agar PPID, PPID Pelaksana, dan petugas pelayanan informasi publik benar-benar memahami regulasi yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Kanal informasi perangkat daerah, menurutnya, harus dioptimalkan, standar layanan dan SOP disiapkan, serta evaluasi dan kompetisi antarperangkat daerah digalakkan sebagai tolok ukur penerapan keterbukaan informasi. Semakin mudah publik mengakses informasi, lanjut Sekda, semakin ringan pula beban aparatur, karena transparansi mampu mengikis prasangka, meredam sengketa, dan membangun kepercayaan.
Dukungan serupa datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Mashuri, Pranata Humas Ahli Muda Dinas Kominfo Provinsi Jawa Tengah, mengingatkan bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan daftar informasi publik secara berkala melalui kanal yang dimiliki. Ia juga menekankan pentingnya uji konsekuensi yang dilakukan mandiri oleh PPID Pelaksana ditiap perangkat daerah, agar informasi yang dikecualikan benar-benar sesuai dengan alasan hukum dan kepentingan publik. "Sinergi antar-PPID harus dibangun, ego sektoral harus ditanggalkan," pesannya.
Penguatan juga disampaikan Komisi Informasi Jawa Tengah. Komisioner Setiawan Hendra Kelana menekankan perlunya empati dalam pelayanan informasi. Seorang PPID, katanya, perlu membayangkan dirinya sebagai masyarakat yang hendak mengakses informasi, sehingga pelayanan yang diberikan benar-benar terbaik.
Sementara itu, Komisioner Moh. Asropi menyoroti aspek evaluasi dengan menjelaskan bobot penilaian serta parameter yang digunakan dalam Self Assessment Questionnaire (SAQ) PPID di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Kepala Dinas Kominfo Grobogan, Muzakir Walad, menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik sekaligus menanamkan paradigma baru pelayanan. "Pelayanan publik kini dituntut menyesuaikan dengan perkembangan teknologi," ujarnya.
Melalui pembinaan ini, keterbukaan informasi dipandang bukan lagi sebatas kewajiban administratif. Ia menjadi proses yang perlu terus diperkuat bersama, dengan kesadaran bahwa membangun budaya transparansi memang tidak bisa dilakukan secara instan. Butuh konsistensi, langkah demi langkah, agar setiap pijakan yang diambil mampu membawa Pemerintah Kabupaten Grobogan menuju tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel. (jsa)