Perawatan kendaraan dinas bukan hanya urusan teknis, tetapi juga bentuk tanggung jawab atas penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan publik. Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Anang Armunanto saat memimpin apel kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah, Jumat (11/4/2025).
Apel yang berlangsung di depan Pendapa Kabupaten ini menyasar mobil-mobil dinas operasional di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Grobogan. Satu per satu kendaraan dicek langsung oleh Sekda, mulai dari kelayakan mesin hingga kebersihan dan tampilan luar kendaraan. Pemeriksaan ini, menurut Sekda, bukan inspeksi mendadak, melainkan bentuk pengecekan alami terhadap kondisi kendaraan dinas sebagaimana adanya.
"Bukan sidak ya," kata Sekda Anang Armunanto, "Tetapi pengen saya sebenarnya natural. Apa sih yang ada saat ini".
Lebih lanjut beliau menekankan bahwa pengecekan ini adalah bagian dari tanggung jawab bersama seluruh pengguna kendaraan dinas, termasuk dirinya sebagai pimpinan perangkat daerah.
"Ini bagian dari tugas kita, bagian tanggung jawab kita, termasuk tanggung jawab saya juga sebagai kepala perangkat daerah di Setda ini, untuk memastikan kendaraan dinas yang dititipkan kepada kita untuk menunjang tugas-tugas operasional dinas kita itu tersedia dengan baik, layak, terawat dengan baik, dan kita punya tanggung jawab untuk melakukan itu semuanya," tegasnya.
Beliau mengaku memahami bahwa pada dasarnya kendaraan dinas dirawat rutin oleh para pengguna. Namun, setelah melihat langsung kondisi terkini, beliau menilai masih ada kekurangan yang bisa dibenahi, khususnya pada aspek kebersihan.
"Saya sudah percaya sudah dirawat setiap hari, tetapi kalau melihat existing hari ini, rata-rata yang ada di kap mobil itu tidak terawat dengan bagus. Ya, walaupun fungsinya mesinnya baik, tapi kalau terlihat tidak banyak kotoran, lebih baik," ujarnya.
Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa fasilitas dinas adalah aset negara yang harus dijaga. Merawat kendaraan bukan semata demi performa teknis, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik atas pemanfaatan barang milik daerah.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemeliharaan kendaraan dinas merupakan tanggung jawab pengguna barang untuk menjaga agar aset tetap berfungsi optimal dan tidak mengalami penurunan kualitas secara dini akibat kelalaian dalam perawatan.
Dengan menjaga kebersihan dan kelayakan kendaraan, aparatur sipil negara menunjukkan komitmen terhadap efisiensi anggaran, penghormatan terhadap aset negara, dan integritas birokrasi. Langkah sederhana ini mencerminkan wajah pelayanan publik yang bertanggung jawab serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan. (jsa)