Bupati Grobogan dan Wakil Bupati Grobogan menghadiri sidang paripurna DPRD Kabupaten Grobgoan ke 30 membahas Raperda APBD Tahun 2025, berlangsung di Ruang Paripurna pada Jumat (6/9/2024).
Sidang paripurna ke-30 ini dipimpin oleh Ir. Mukhlisin selaku Wakil Ketua sementara DPRD Grobogan dihadiri Forkompinda, Sekda Anang Armunanto, para Staf Ahli Bupati, para assisten, para Kepala OPD dan para Camat serta para Direktur BUMD dan 50 orang anggota DPRD Grobogan.
Dalam penjelasannya, Bupati Grobogan menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten Grobogan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Grobogan Tahun 2025, RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Dewan yang terhormat, khususnya kepada Badan Anggaran DPRD atas kerjasama yang terjalin baik selama ini, sehingga proses pembahasan KUA dan PPAS dapat berjalan dengan lancar, sehingga persetujuan bersama atas KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 dapat dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku" ujar Bupati.Untuk tahun 2025 Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.866.719.752.400,00 (dua triliun delapan ratus enam puluh enam miliar tujuh ratus Sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh dua ribu empat ratus rupiah).
Muklisin menyebutkan berdasarkan pada Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ditetapkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD. Sehubungan hal tersebut maka penyusunan RAPBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025 harus berpedoman pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025, yang telah ditetapkan dan disepakati bersama antara Bupati Grobogan dan DPRD Kabupaten Grobogan pada Rapat Paripurna ke 22 pada tanggal 24 Juli 2024, dengan Nomor : 050/54/2024 dan 050/2005/VII/2024 tanggal 24 Juli 2024.Selanjutnya, kata Mukhlisin berdasarkan Nota Kesepakatan KUA PPAS tersebut, maka pada Rapat Paripurna ini akan disampaikan penjelasan Bupati Grobogan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025 sekaligus penyampaian Nota Keuangannya.
Sedangkan Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp2.876.769.752.400,00 (dua triliun delapan ratus tujuh puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu empat ratus rupiah).
Dalam acara sidang ini segenap anggota DPRD mendengarkan penjelasan Bupati Grobogan. emerintah Kabupaten Grobogan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Grobogan Tahun 2025, RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Adapun alokasi belanja tersebut, Bupati menjelaskan akan difokuskan pada sejumlah prioritas sebagaimana yang sudah diamanatkan dalam RPJMD, termasuk penggunaan dana alokasi umum yang sudah ditentukan penggunaannya. Perhatian khusus juga akan diberikan pada penyediaan pelayanan dasar guna memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi kewajiban kita. Selain itu, penyelesaian permasalahan dan isu strategis daerah, pemulihan dan peningkatan ekonomi daerah, serta pengembangan infrastruktur terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi akan menjadi perhatian utama pemerintah daerah.