SKPD Wajib Dukung Penyusunan LPPD dan LKPJ

SKPD Wajib Dukung Penyusunan LPPD dan LKPJ

SKPD_Wajib_Dukung_Penyusunan_LPPD_danLKPJDengan berakhirnya Tahun Anggaran 2013 di Pemerintah Kabupaten Grobogan, Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) kepada masyarakat.

Mengingat begitu pentingnya LKPJ maupun LPPD ini, maka Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Grobogan mengadakan Rapat koordinasi (Rakor) Penyusunan LKPJ, LPPD dan ILPPD Tahun 2013 di Gedung Riptaloka Kabupaten Grobogan, kamis (2/1).

Kepala Bagian (Kabag) Tapem Setda Kabupaten Grobogan Ir. Daru Wisakti, M.Si., menjelaskan bahwa rakor ini dimaksud untuk menyamakan pemahaman dalam pengisian format laporan penyelenggaraan urusan yang dilaksanakan oleh SKPD sebagai bahan penyusunan LKPJ, LPPD dan ILPPD 2013 sehingga terlaksana tepat waktu dengan format laporan sesuai sistematika yang telah ditentukan.

" Output yang diharapkan dari rakor ini adalah dipahaminya format laporan penyelenggaraan urusan yang dilaksanakan oleh SKPD sebagai bahan penyusunan LKPJ, LPPD dan ILPPD 2013," ujar Daru.

Bupati Grobogan Bambang Pudjiono SH, dalam sambutannya menegaskan perlunya dukungan yang penuh dari semua SKPD yang ada untuk kelancaran penyusunan LKPJ maupun LPPD ini. Hal ini karena materi LKPJ maupun LPPD sangat tergantung dari data-data yang disampaikan oleh SKPD.

" Jangan sampai terjadi SKPD menyampaikan data yang kurang lengkap apalagi kalau sekedar copy paste dengan tahun sebelumnya. Kepada Tim Penyusun laporkan kepada saya kalau sampai hal ini terjadi, karena ini berarti menghambat kelancaran tugas, dan akhirnya LKPJ dan LPPD yang disusun tidak sesuai dengan yang diharapkan," tukas Bupati. (UJ)