Plh. Bupati Grobogan (Dr. Ir. Moh. Sumarsono) membuka acara Sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di The Sunan Hotel Solo pada hari Kamis s.d. Jum"™at, 8 s.d. 9 April 2021 yang dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah (Iwanuddin Iskandar, S.H., M. Hum.), Penasehat Hukum LKBH KORPRI Kabupaten Grobogan (Sutrisno, S.H., M.H.), para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD se-Kabupaten Grobogan, dan Kabag se-Setda Grobogan.
Dalam sambutannya, Plh. Bupati Grobogan mengemukakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja mengatur banyak hal dengan tujuan antara lain untuk penyeragaman kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka mendukung iklim investasi yang kondusif. Hal tersebut meliputi 11 klaster pengaturan, yaitu : penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi. Beliau juga menyampaikan bahwa persoalan regulasi yang sering muncul adalah adanya disharmonisasi dalam peraturan perundang-undangan, oleh karena itu Undang-Undang Cipta Kerja digunakan untuk mengatasi persoalan tersebut melalui pemangkasan, penyederhanaan, dan penyelarasan aturan-aturan yang ada. Dengan demikian, Undang-Undang Cipta Kerja ditujukan untuk menghilangkan tumpah tindihnya peraturan perundang-undangan, terjadinya efisiensi dalam proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan, dan hilangnya ego sektoral antar instansi pemerintahan.
Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah (Iwanuddin Iskandar, S.H., M. Hum.) sebagai narasumber mengemukakan tentang Kebijakan Daerah Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Turut serta Penasehat Hukum LKBH KORPRI Kabupaten Grobogan (Sutrisno, S.H., M.H.) yang menyampaikan materi mengenai Implikasi Undang-Undang Cipta Kerja pada Dunia Peradilan. Serta Kepala DPMPTSP (Drs. Aries Ponco Wibowo) yang memaparkan Rencana Tindak Lanjut di Bidang Perijinan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja.