Sebanyak 13 pejabat administrator dan fungsional ahli utama di lingkungan Pemkab Grobogan dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Grobogan Sri Sumarni di pendopo Kabupaten Grobogan, senin(14/2).
Bupati Grobogan Sri Sumarni mengatakan, pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat, atau promosi, rotasi dan mutasi jabatan adalah hal yang biasa, dan merupakan bagian dari kebutuhan dalam sebuah organisasi, serta dilakukan guna penyegaran dan optimalisasi kerja organisasi.
"Mutasi dan promosi merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan serta bagian dari pola pembinaan karir pegawai yang diharapkan dapat bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik," ujarnya.
Bupati menjelaskan, mutasi jabatan atau alih tugas ini merupakan hal biasa dalam karier seorang PNS, oleh itu pihaknya meminta pelantikan tersebut jangan diartikan sebagai suatu beban bahkan sesuatu yang memiliki konotasi negatif.
"Jadikanlah momen ini sebagai motivasi bagi Saudara untuk berbuat yang terbaik dalam tugas pengabdian saudara di Pemerintahan Kabupaten Grobogan," jelasnya.
Sebab menurutnya, berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017, bahwa PNS yang diangkat menjadi pejabat administrator, pengawas, fungsional, dan pimpinan tinggi, wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji Jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (ay)