Bencana alam yang sering terjadi di Indonesia menunjukkan pengelolaan lingkungan di Indonesia kurang tepat. Salah satu sumberdaya alam yang belum dikelola secara baik di Indonesia adalah sumberdaya air, hal ini ditandai dengan adanya bencana banjir pada musim penghujan dan kekeringan pada musim kemarau. Dengan kondisi Indonesia yang seperti ini diperlukan suatu pengelolaan sumberdaya air secara terpadu.
Secara matematis, dengan curah hujan tahunan rata-rata sebesar 2779 mm (Las, dkk (1997) Penduduk Indonesia tidak akan kekurangan air pada musim kemarau. Dengan jumlah penduduk sebanyak 206.264.595 jiwa (BPS, 1997), maka per kapita penduduk Indonesia memperoleh bagian air sebesar 71 juta liter per hari, akan tetapi yang dapat digunakan hanya sebesar 0,28 % dari air hujan yang ada. Hal ini menunjukkan masih minimnya teknologi penyimpanan air (water storage) di Indonesia. Negara sebesar Amerika pun hanya mampu memanfaatkan air hujan untuk memnuhi kebutuhan hidupnya hanya sebesar 8,1% dari air hujan yang ada. Artinya kerja keras untuk menciptakan suatu teknologi pemanenan air hujan masih sangat diperlukan.
Pertambahan jumlah penduduk yang semakin tinggi dengan penurunan areal resapan yang terjadi di Indonesia akan menyebabkan Indonesia semakin terancam dengan bencana banjir dan kekeringan. Oleh karena itu sangat diperlukan Teknologi pemanenan air hujan di Indonesia.
Pada dasarnya teknologi pemanenan air hujan di Indonesia sudah diketahui oleh beberapa kalangan tertentu. Banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang pentingnya pemanenan air hujan dan teknologi untuk memanen air hujan. Oleh karena itu sangat diperlukan penyuluhan dan pembimbingan kepada masyarakat untuk melakukan pemanenan air hujan dengan teknologi yang tepat guna. Teknologi pemanenan air hujan ini sangat diperlukan karena kondisi lingkungan di Indonesia yang sudah rusak, artinya alam sudah tidak mampu untuk menampung air hujan yang dianugerahkan.
Secara rinci ada 12 metode pemanenan air hujan yang dikembangkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup, yakni :
- Kolam Pengumpul Air Hujan
- Sumur Resapan Air Hujan
- Parit Resapan Air Hujan
- Areal Resapan Air Hujan
- Tanggul Pekarangan
- Lubang Galian Tanah
- Pagar Pekarangan
- Modifikasi Landscape
- Penetapan Daerah Konservasi Airtanah
- Kolam Tampungan Air Hujan
- Revitalisasi Danau, Telaga dan Situ
- Pengembangan Hutan dan Tanaman Pemanen Air Hujan
Paradigma PSDA di Indonesia
Pemahaman akan arti akan pentingnya air masih kurang difahami oleh penduduk Indonesia. Hal ini mengakibatkan masyarakat Indonesia enggan memikirkan bagaimana cara mengelola sumberdaya air secara baik dan benar. Ada beberapa hal kesalahan paradigma pengelolaan sumberdaya air di Indonesia :
- Tanggung jawab pengelolaan dan perlindungan sumberdaya air terpisah di antara berbagai lembaga instansi Pemerintah, dalam hal ini PU, Dephut, Deptan, Depkes, KLH, DESDM, Departemen Pariwisata, Seni dan Budaya, Dephub dan lain sebagainya. Hal ini menunjukkan ketidak-terpaduan pengelolaan sumberdaya air di Indonesia
- Penurunan kualitas dan kuantitas sumberdaya air semakin meningkat sepanjang tahun, hal ini disadari oleh banyak pihak, namun penanggulangan dan perbaikannya enggan untuk dilakukan. Artinya sangat sedikit yang memperhatikan penurunan kualitas dan kuantitas sumberdaya air di Indonesia, sehingga semakin lama justru akan semakin menurun. Teknologi delivery masih sangat rendah, efisiensinya sangat kecil, seperti saluran irigasi dan lain sebagainya. Hal ini mengakibatkan pembungan air secara sia-sia di Indonesia.
- Air dipandang sebagai barang dagangan yang strategis oleh para pengusaha di Indonesia, sehingga tingkat kepentingannya yang seharusnya digunakan untuk hajat hidup orang banyak justru dijadikan sebagai lahan bisnis yang membuat rakyat Indonesia semakin kesulitan mendapatkan air bersih.
Perubahan Paradigma yang diperlukan Indonesia
Sudah saatnya Bangsa Indonesia menyadari akan kemampuan pengelolaan sumberdaya air yang masih memerlukan banyak perbaikan. Bencana banjir dan kekeringan yang terjadi di sepanjang tahun dan tersebar di daerah-daerah yang ada di Indonesia seharusnya dapat dijadikan sebagai ajang pembelajaran untuk memahami pentingnya air bagi kehidupan. Sehingga bangsa Indonesia akan berhati-hati dalam mengelola dan menggunakan air serta bertindak terhadap lingkungan sekitar yang berhubungan erat dengan kesejaheraan dan kenyamanan hidup bagi masyarakat.
Beberapa hal yang harus segera diperbaiki oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
- Koordinasi terpadu antar instansi pemerintah pengelola sumberdaya air agar dapat dilakukan pengelolaan sumberdaya air yang terpadu di Indonesia. Karena instansi pemerintah merupakan komponen yang sangat penting untuk memperbaiki kerusakan suatu kondisi lingkungan.
- Koordinasi terpadi antara instansi pemerintah dengan para pakar di bidang air dan lingkungan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah didasarkan pada keilmuan yang ada. Selama ini tenaga ahli memang sudah dilibatkan oleh instansi pemerintah pengelola sumberdaya air, akan tetapi birokrasi pemerintahan yang rumit mengakibatkan saran dari para pakar tidak dapat diterapkan secara tepat.
- Segera dibuat Peta Tata Ruang yang berbasis pada kondisi lingkungan yang ada. Hal ini perlu dilakukan karena Peta RTRW yang ada saat ini pada kenyataanya tidak sesuai dengan kondisi lingkungan yang ada. Oleh karena itu perlu dilakukan penataan ulang secara cermat dan tegas.
- Undang-undang tentang penataan lingkungan perlu dibuat dengan jelas serta dilengkapi dengan sangsi bagi pelanggarnya dan benar-benar aparat pemerintah menjalankannya dengan penuh tanggung jawab, sehingga tidak ada pelanggar yang bebas dari hukuman, sehingga tidak jera dari perbuatannya, bahkan malah semakin berani untuk melakukan kesalahan.
- Penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat secara rutin dan berkala sangat diperlukan, karena masyarakatlah yang berhubungan langsung dengan lingkungan. Dengan adanya kesadaran dari masyarakat, maka keletarian lingkungan dan sumberdaya air dapat terjaga dengan baik.
Artikel ini ditulis oleh : Wakid M