Meski sudah bubar dan pengikutnya dipulangkan ke kampung asal, namun pihak kejaksaan tetap mewaspadai para mantan anggota Gerakan Fajar Nusantara.
Hal itu disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Sulijati ketika menghadiri sosialisasi surat keputusan bersama (SKB) tentang perintah dan peringatan kepada ormas Gafatar yang dilangsungkan di Kantor Kejaksaan Negeri Purwodadi, Rabu (27/4/2016).
“SKB ini dikeluarkan oleh meteri agama, jaksa agung dan menteri dalam negeri. Pengawasan nanti dilakukan oleh tim pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (Pakem) dari kejaksaan. Ini, jadi tupoksi bidang intelijen,” kata mantan Kasi Datun Kejari Purwodadi itu.
Bupati Grobogan Sri Sumarni dan para pimpinan FKPD setempat serta Kajari Purwodadi Abdullah, ikut menyambut kedatangan Sulijati saat tiba di Kantor Kejari Purwodadi. Ikut mendampingi Sulijati, Asintel Jacob Hendrik P dan Aspidum Priyanto.
Menurut Sulijati, kendati sudah dipulangkan tetapi tugas pemerintah tidak selesai sampai disitu saja. Namun, para eks Gafatar ini tetap harus dipantau aktivitasnya.
Hal itu perlu dilakukan agar mereka jangan sampai menyebarkan lagi paham itu pada masyarakat lainnya. Kondisi ini perlu dilakukan karena gerakan paham ini bertujuan untuk memecah belah keutungan NKRI.
“Jadi, meski sudah bubar namun eks Gafatar harus kita waspadai. Kepada masyarakat juga kami minta untuk menyampaikan informasi jika ada eks Gafatar yang melakukan upaya penyebaran paham pada orang lain,” imbuhnya.