Tindak Tegas Apotek Penjual Obat Melebihi HET

Tindak Tegas Apotek Penjual Obat Melebihi HET

Pemerintah Kabupaten Grobogan akan menindak tegas  bagi apotek yang menjual obat lebih dari harga eceran tertinggi (HET) dalam masa pandemi Covid-19 atau dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu karena merugikan masyarakat yang membutuhkan.

Bupati Grobogan Sri Sumarni menegaskan, saat ini Kabupaten Grobogan masih zona merah , sehingga mulai tanggal 3 "“ 20 Juli Kabupaten Grobogan termasuk daerah yang melaksanakan PPKM Darurat. Kasus Aktif terkonfirmasi kondisi  riil terkini jumlah total kasus corona virus di Kabupaten Grobogan sampai dengan Minggu (11/7) total sebanyak 5.611 orang. Kasus positif sebanyak  503 orang atau 141 sedang isolasi mandiri dan 362 di fasilitas kesehatan. Jumlah kasus meninggal  464. BOR atau ketersediaan TT = 91,36%.

Oleh Karena itu menurutnya dalam rangka mendukung pelaksanaan SE Bupati pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat Grobogan untuk patuh dan mendukung proses penegakan hukum dalam masa PPKM Darurat. Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Pendopo kabupaten setempat. Dihadiri Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, Dandim 0717/Purwodadi Asman Mokoginta, Kajari Grobogan Iqbal dan kepala BPBD. Minggu (11/7).

" Mohon semuanya jangan sekali kali untuk melakukan segala upaya mengambil kesempatan dalam kesempitan dalam masa darurat ini. Tindakan penimbunan Oksigen bahkan menjual obat obatan melebihi harga eceran tertinggi atau HET dan tindakan melanggar hukum lainnya akan kami tindak tegas dan diproses secara pidana.siapapun bagi oknum yang bermain-main di tengah pandemi Covid-19," tegas Bupati.

Menurutnya saat ini pihaknya tengah melakukan upaya proses hukum bagi apotek yang menjual obat azithromycin dihydrate yang melebihi HET. "Sudah dibuktikan bahwa telah dilakukan proses hukum terhadap oknum yang menjual harga obat dengan sangat mahal tidak sesuai HET. Saat ini sedang ditangani pihak berwajib. Ini menjadi perhatian bagi kita semuanya baik perorangan maupun pelaku usaha bidang kesehatan atau usaha bidang lainnya," tambahnya.

Pihaknya meminta apotek-apotek memiliki empati tidak mengambil kesulitan orang lain dan tidak mengambil kesempatan untuk keuntungan pribadi dengan menjual obat-obatan melebihi HET atau dengan harga mencekik masyarakat. "Penekanan saya sekali lagi untuk semua masyarakat Grobogan jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan di masa darurat pandemi ini. Tetap semangat, selalu bergotong royong aktifkan Jogo Tonggo. Jangan panik pemerintah akan terus hadir di masyarakat," bebernya.

Sementara Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, menjelaskan kasus tersebut merupakan kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan undang-undang kesehatan. Dengan modus operandi toko obat di wilayah Grobogan yang melanggar itu, karena menjual obat melebihi HET, yang ditentukan oleh menteri kesehatan tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi Covid-19.

"Kita melakukan penindakan terkait apotek yang menjual obat jenis azithromycin dihydrate 500 miligram yang sesuai HET Rp 1.700 per butir, atau per strip isi 10 dengan harga Rp 17.000, namun oleh yang bersangkutan dijual Rp 100 ribu per strip, nah itu melebihi HET yang ditentukan pemerintah," jelasnya.

Live CCTV
Lapor Bencana