Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Grobogan.
Â
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Grobogan
Kepala Badan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, penyelenggaraan dan pengolahan data statistik serta pelaksanaan penelitian dan pengembangan.
Â
2. Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Grobogan
Kepala Badan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan perumusan kebijakan daerah dan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, melaksanakan pembinaan, bimbingan, pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan pemberdayaan masyarakat serta pengelolaan administrasi dan ketatausahaan Badan.
Â
3. Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Grobogan
Kepala Badan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan perumusan kebijakan daerah dan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik serta pelaksanaan perlindungan masyarakat.
Â
4. Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Grobogan
Kepala Badan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketahanan pangan, merencanakan pengelolaan administrasi ketatausahaan, melaksanakan pengendalian teknis, mengoordinir program ketahanan pangan dengan instansi terkait mengacu program ketahanan pangan nasional serta melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Â
5. Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan
Kepala Badan mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan dan petunjuk teknis yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian bidang lingkungan hidup serta melaksanakan kegiatan bimbingan dan pembinaan bidang lingkungan hidup yang meliputi kebijakan umum, pedoman pembinaan, mengembangkan peran serta masyarakat, pengelolaan administrasi dan pengelolaan kesekretariatan dinas.
Â
6. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Grobogan
Kepala Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi dibidang perijinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi, keamanan dan kepastian serta melaksanakan urusan pemerintahan dibidang penanaman modal.
Â
7. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Grobogan
Kepala Badan mempunyai tugas pokok memimpin pelaksanaan tugas Badan dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis di bidang kepegawaian dan diklat serta melaksanakan pengelolaan kepegawaian dan diklat yang meliputi perencanaan, pengadaan dan pengembangan, kepangkatan dan penggajian, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian, diklat pegawai, pembinaan kedisiplinan dan kesejahteraan serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan manajemen kepegawaian di daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Â
8. Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Grobogan
Kepala Badan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan, perumusan kebijakan daerah dan melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Â
9. Inspektorat Kabupaten Grobogan
Inspektur mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
Â
10. Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Grobogan
Kepala Kantor mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan perpustakaan daerah.
Â
11. Kantor Arsip Daerah Kabupaten Grobogan
Kepala Kantor mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan, perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan kearsipan daerah
Â
12. RSUD Dr. R. Soedjati Kabupaten Grobogan
Direktur mempunyai tugas pokok memimpin pelaksanaan tugas di RSUD dan menyusun kebijakan, membina pelaksanaan, mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas RSUD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Â
Selengkapnya baca atau download : Perda 9/2008; dan Perbup Al/2008; 42/2008; 43/2008; 44/2008; 45/2008; 46/2008; 47/2008; 48/2008; 49/2008; 49/2008; 50/2008; 51/2008; 52/2008.