Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Bagian, Staf Ahli dan Sekretaris DPRD.
Â
1. Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan
Sekretaris Daerah mempunyai tugas pokok dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun perumusan kebijakan, mengoordinasikan dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan, pengelolaan keuangan, sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintahan daerah, administrasi, organisasi dan tata laksana, pengelolaan sumberdaya aparatur serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah.
Â
1.1. Asisten Pemerintahan
Asisten Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu tugas Sekretaris Daerah dalam melaksanakan dan mengoordinasikan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan dan mengoordinasikan pelaksanaan penyusunan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang penyelenggaraan pemerintahan umum, otonomi daerah, pemerintahan desa, pertanahan, hukum dan hak asazi manusia serta hubungan masyarakat dan keprotokolan.
Â
1.1.1. Kepala Bagian Tata Pemerintahan
Kepala Bagian Tata Pemerintahan mempunyai tugas pokok mengoordinasikan bahan penyusunan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang penyelenggaraan tata pemerintahan yang meliputi pemerintahan umum, otonomi daerah dan administrasi pertanahan.
Â
1.1.2. Kepala Bagian Pemerintahan Desa
Kepala Bagian Pemerintahan Desa mempunyai tugas pokok mengoordinasikan bahan penyusunan perumusan kebijakan, pedoman, petunjuk teknis pembinaan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan yang meliputi administrasi, kelembagaan, perangkat dan kekayaan desa/kelurahan.
Â
1.1.3. Kepala Bagian Hukum dan Hak Asazi Manusia
Kepala Bagian Hukum dan Hak Asazi Manusia mempunyai tugas pokok mengoordinasikan bahan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang hukum, perundang-undangan, pengkajian produk hukum dan bantuan hukum, mendokumentasikan produk hukum, mempublikasikan serta pengoordinasian pelaksanaan hak azasi manusia di daerah.
Â
1.1.4. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Keprokolan
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Keprokolan mempunyai tugas pokok mengoordinasikan bahan penyusunan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang pelaksanaan pembinaan hubungan masyarakat dan layanan keprotokolan pada acara resmi yang bersifat kenegaraan/daerah.
Â
1.2. Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat
Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok membantu tugas Sekretaris Daerah dalam melaksanakan dan mengoordinasikan pembinaan penyelenggaraan pemberdayaan ekonomi, pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan rakyat, mengoordinasikan pelaksanaaan penyusunan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang perekonomian, pembangunan, kesejahteraan rakyat serta pengolahan data.
Â
1.2.1. Kepala Bagian Perekonomian
Kepala Bagian Perekonomian mempunyai tugas pokok mengoordinasikan bahan penyusunan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis dan pembinaan di bidang perekonomian daerah, sumberdaya alam, pertambangan dan energi, sarana prasarana perekonomian, peningkatan produksi pertanian, industri, Badan Usaha Milik Daerah, lembaga keuangan dan pengelola a n/kelestarian lingkungan hidup.
Â
1.2.2. Kepala Bagian Pembangunan
Kepala Bagian Pembangunan mempunyai tugas pokok mengoordinasikan bahan penyusunan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang pelaksanaan dan penyelenggaraan pembangunan di daerah.
Â
1.2.3. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok pengoordinasian bahan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan pembangunan di bidang kesejahteraan rakyat, kehidupan beragama, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pemuda, olah raga, pariwisata dan penanganan masalah sosial.
Â
1.2.4. Kepala Bagian Pengolahan Data
Kepala Bagian Pengolahan Data mempunyai tugas pokok mengoordinasikan bahan penyusunan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis bidang pengolahan data, pengembangan program jaringan dan sistem komunikasi dan informasi data.
Â
1.3. Asisten Administrasi
Asisten Administrasi mempunyai tugas pokok membantu tugas Sekretaris Daerah dalam melaksanakan dan mengoordinasikan penyusunan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan daerah bidang administrasi, pendayagunaan aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, ketatausahaan pimpinan, umum, perlengkapan dan asset daerah serta persandian.
Â
1.3.1. Kepala Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur
Kepala Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur mempunyai tugas pokok mengoordinasikan bahan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan daerah di bidang organisasi, kelembagaan daerah, ketatalaksanaan, pendayagunaan aparatur dan akuntabilitas kinerja yang meliputi penataan kelembagaan perangkat daerah, pelaksanaan analisis jabatan, penetapan formasi jabatan, naskah kedinasan, penyusunan standar kompetensi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, pengembangan sumberdaya aparatur serta pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Daerah
Â
1.3.2. Kepala Bagian Keuangan
Kepala Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok mengoordinasikan bahan penyusunan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang pengelolaan keuangan, perencanaan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi dan pelaporan, serta mengoordinasikan administrasi pengelolaan keuangan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah.
Â
1.3.3. Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan
Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas pokok mengoordinasikan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan administrasi umum di bidang Tata Usaha Pimpinan yang meliputi Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan Asisten Sekretaris Derah.
Â
1.3.4. Kepala Bagian Umum
Kepala Bagian Umum mempunyai tugas pokok mengoordinasikan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang administrasi umum, kesekretariatan, sandi dan telekomunikasi, rumah tangga, perlengkapan dan pemeliharaan.
Â
2. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab membantu sebagian tugas Sekretaris Daerah dalam melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan keahlian, keterampilan dan spesialisasinya masing-masing dan bersifat mandiri.
Â
3.1. Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik
Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik mempunyai tugas pokok melakukan telaahan, kajian dan memberikan saran, masukan serta pertimbangan kepada Bupati di bidang hukum dan politik.
Â
3.2. Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan mempunyai tugas pokok melakukan telaahan, kajian dan memberikan saran, masukan serta pertimbangan
Â
3.3. Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan
Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan mempunyai tugas pokok melakukan telaahan, kajian dan memberikan saran, masukan serta pertimbangan kepada Bupati di bidang pembangunan.
Â
3.4. Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia,
Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia mempunyai tugas pokok melakukan telaahan, kajian dan memberikan saran, masukan serta pertimbangan kepada Bupati di bidang kemasyarakatan dan sumberdaya
Â
3.5. Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan,
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas pokok melakukan telaahan, kajian dan memberikan saran, masukan serta pertimbangan kepada Bupati di bidang ekonomi dan keuangan.
Â
4. Sekretaris DPRD Kabupaten Grobogan
Sekretaris DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Â
Selengkapnya silahkan baca atau download : Perda 7/2008 dan Perbup 24/2008.