Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Bagian, Staf Ahli dan Sekretaris DPRD.
1. Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan
Sekretaris Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
1.1. Asisten Pemerintahan
Asisten Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu tugas Sekretaris Daerah dalam melaksanakan dan mengoordinasikan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan dan mengoordinasikan pelaksanaan penyusunan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang penyelenggaraan pemerintahan umum, otonomi daerah, pemerintahan desa, pertanahan, hukum dan hak asazi manusia serta hubungan masyarakat.
1.1.1. Kepala Bagian Tata Pemerintahan
Kepala Bagian Tata Pemerintahan mempunyai tugas pokok mengoordinasikan bahan penyusunan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang penyelenggaraan tata pemerintahan yang meliputi pemerintahan umum, otonomi daerah, kerjasama dan administrasi pertanahan.
1.1.2. Kepala Bagian Pemerintahan Desa
Kepala Bagian Pemerintahan Desa mempunyai tugas pokok mengoordinasikan bahan penyusunan perumusan kebijakan, pedoman, petunjuk teknis pembinaan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan yang meliputi administrasi, kelembagaan, perangkat dan kekayaan desa/kelurahan.
1.1.3. Kepala Bagian Hukum dan Hak Azasi Manusia
Kepala Bagian Hukum dan Hak Asazi Manusia mempunyai tugas pokok mengoordinasikan bahan penyusunan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang hukum, perundang-undangan, pengkajian produk hukum daerah dan bantuan hukum, mendokumentasikan produk hukum, mempublikasikan serta pengoordinasian pelaksanaan hak azasi manusia di Daerah.
1.1.4. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas pokok mengoordinasikan bahan penyusunan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang pelaksanaan pembinaan hubungan masyarakat, layanan keprotokolan pada acara resmi yang bersifat kenegaraan/daerah serta pengelolaan penyaringan informasi dan pelayanan pengaduan.
1.2. Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat
Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok membantu tugas Sekretaris Daerah dalam melaksanakan dan mengoordinasikan pembinaan penyelenggaraan pemberdayaan ekonomi, pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan rakyat, mengoordinasikan pelaksanaaan penyusunan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang perekonomian, pembangunan, kesejahteraan rakyat serta layanan pengadaan.
1.2.1. Kepala Bagian Perekonomian
Kepala Bagian Perekonomian mempunyai tugas pokok mengoordinasikan bahan penyusunan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis dan pembinaan di bidang perekonomian daerah, sumberdaya alam, energi dan sumber daya mineral, sarana prasarana perekonomian, peningkatan produksi pertanian, industri, Badan Usaha Milik Daerah, lembaga keuangan dan pengelolaan/kelestarian lingkungan hidup.
1.2.2. Kepala Bagian Pembangunan
Kepala Bagian Pembangunan mempunyai tugas pokok mengoordinasikan bahan penyusunan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang pelaksanaan dan penyelenggaraan pembangunan di Daerah.
1.2.3. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok mengoordinasikan bahan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan pembangunan di bidang kesejahteraan rakyat, kehidupan beragama dan penghayat kepercayaan, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pemuda, olah raga, pariwisata dan penanganan masalah sosial.
1.2.4. Kepala Bagian Layanan Pengadaan
Kepala Bagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas pokok menyusun perumusan kebijakan, pembinaan administrasi dan pengkoordinasian dengan perangkat daerah dalam lingkup rencana kebutuhan barang milik daerah, layanan pengadaan dan pelaporan atas pengadaan barang/jasa pemerintah.
1.3. Asisten Administrasi
Asisten Administrasi mempunyai tugas pokok membantu tugas Sekretaris Daerah dalam melaksanakan dan mengoordinasikan penyusunan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan daerah bidang administrasi, pendayagunaan aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, ketatausahaan pimpinan, umum, dan asset daerah serta persandian.
1.3.1. Kepala Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur
Kepala Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur mempunyai tugas pokok mengoordinasikan bahan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan daerah di bidang organisasi, kelembagaan daerah, ketatalaksanaan, pendayagunaan aparatur dan akuntabilitas kinerja yang meliputi penataan kelembagaan perangkat daerah, pelaksanaan analisis jabatan, penetapan formasi jabatan, naskah kedinasan, penyusunan stándar kompetensi penyusunan Laporan Kinerja instansi pemerintah, pengembangan sumberdaya aparatur serta pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Daerah.
1.3.2. Kepala Bagian Keuangan
Kepala Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok mengoordinasikan bahan penyusunan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang pengelolaan keuangan, perencanaan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi dan pelaporan, serta mengoordinasikan administrasi pengelolaan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah.
1.3.3. Kepala Bagian Adninistrasi Pimpinan
Kepala Bagian Administrasi Pimpinan mempunyai tugas pokok mengoordinasikan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan administrasi umum di bidang Administrasi Pimpinan yang meliputi Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah dan Staf Ahli Bupati.
1.3.4. Kepala Bagian Umum
Kepala Bagian Umum mempunyai tugas pokok mengoordinasikan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang administrasi umum, kesekretariatan, sandi dan telekomunikasi, rumah tangga dan pemeliharaan.
2. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab membantu sebagian tugas Sekretaris Daerah dalam melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan keahlian, keterampilan dan spesialisasinya masing-masing dan bersifat mandiri.
3.1. Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahanahan, Hukum dan Politik
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik mempunyai tugas pokok memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis di bidang pemerintahan, hukum dan politik kepada Bupati.
3.2. Staf Ahli Bupati Bidang Sosial Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia
Staf Ahli Bupati Bupati Bidang Sosial Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas pokok memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis di bidang sosial kemasyarakatan dan sumber daya manusia kepada Bupati.
3.3. Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan
Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas pokok memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis di bidang pembangunan,ekonomi dan keuangan kepada Bupati.
4. Sekretaris DPRD Kabupaten Grobogan
Sekretaris DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.