Wakil Bupati Grobogan Icek Baskoro, Selasa (10/2) menyerahkan secara simbolis Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Acara yang dilangsungkan di Ruang Riptaloka itu dihadiri Sekda Grobogan Sugiyanto, Kepala DPPKAD Moh Sumarsono dan pimpinan Bank Jateng cabang Purwodadi.
Dalam kesempatan itu wabup menyatakan, sejauh ini pajak merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah. Sesuai UU No 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, hanya ada 11 jenis pajak yang boleh ditarik pemerintah kabupaten/kota. Yakni, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, PBB P2 serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Dikatakan, dari 11 jenis pajak itu, PBB P2 merupakan pajak yang punya potensi besar di Grobogan. Dimana, pada tahun 2013 potensinya mencapai Rp 19,7 miliar lebih. Kemudian, tahun 2014 naik jadi Rp 19,9 miliar lebih dan tahun 2015 ini naik lagi hingga Rp 22,6 miliar lebih.
"Dari potensi ini, saya menganggap penting dan strategis terhadap segala upaya yang dilakukan dalam rangka penanganan PBB P2 tersebut. Saya berharap agar potensi ini bisa direalisasikan semaksimal mungkin menjadi penerimaan riil dan selanjutnya bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan pelaksanaan pembangunan. DNA