HAKORDIA 2025 Grobogan :Mantapkan Sistem Pencegahan Korupsi

HAKORDIA 2025 Grobogan :Mantapkan Sistem Pencegahan Korupsi

Purwodadi – Upaya menghadirkan layanan publik yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Grobogan menunjukkan hasil nyata. Momentum itu tampak dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, seiring diumumkannya hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2025. Grobogan berhasil meraih Peringkat 1 Jawa Tengah dengan skor 82.05 (Kategori Terjaga)—meningkat dari 78.92 pada 2024.

Pencapaian ini bukan sekadar angka, melainkan pengingat bahwa perbaikan integritas adalah proses panjang yang harus dijaga bersama. Acara HAKORDIA yang mengusung tema “Satukan Aksi, Basmi Korupsi” tersebut digelar di Pendapa Kabupaten Grobogan, Rabu (10/12/2025), dan menjadi forum konsolidasi antara pemerintah daerah, pemangku kebijakan, serta masyarakat.

Hadir Wakil Bupati H. Sugeng Prasetyo, Sekda Anang Armunanto, DPRD, seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) dan Camat, serta narasumber dari KPK RI, Inspektorat Jenderal Kemendagri, dan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.

Mandat Kepemimpinan: Integritas Sebagai Budaya Kerja

Bupati Grobogan melalui Wakil Bupati menegaskan bahwa capaian SPI ini merupakan buah dari niat baik dan usaha kolektif semua pihak. Namun, pemberantasan korupsi bukan hanya urusan birokrasi; masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga pemerintahan tetap bersih.

Untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola pemerintahan, Pemkab Grobogan menekankan tiga mandat utama kepada ASN:

  • Agen Perubahan: Setiap perangkat daerah didorong menyiapkan personel Penyuluh Antikorupsi (PAKSI).
  • Pengawasan Internal: Memperkuat kampanye dan sosialisasi antikorupsi dan gratifikasi, terutama pada perangkat daerah pendukung kegiatan MCSP KPK.
  • Kualitas Layanan: Mengoptimalkan fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pembantu sebagai kanal resmi pengaduan publik.

Strategi Integritas: Kerja Sistem, Bukan Seremoni

Sekda Anang Armunanto menjelaskan bagaimana arahan pimpinan daerah diterjemahkan menjadi langkah teknis yang terukur dan berlandaskan nilai dasar ASN, BERAKHLAK. Kenaikan skor SPI dari 77.12 (2023) menjadi 82.05 (2025) menunjukkan bahwa perbaikan sistem berjalan konsisten. Kemajuan ini sejalan dengan peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) Grobogan, dari BB (2023) menjadi A (83.96) di 2024, serta perbaikan nilai SAKIP yang naik dari 64.25 (B) ke 65.93 (B).

Serangkaian upaya pencegahan korupsi turut memperkuat fondasi reformasi birokrasi, di antaranya:

  • Pendidikan Antikorupsi: Pelatihan antikorupsi dan anti-gratifikasi bagi CPNS, PNS, dan PPPK.
  • Perluasan Desa Antikorupsi: Pengembangan desa antikorupsi dari 19 desa (2024) menjadi 91 desa (2025).
  • Penguatan UPG: Pembentukan UPG Pembantu di setiap perangkat daerah.
  • Transparansi Surat Tugas: Pencantuman larangan menerima suap atau gratifikasi pada setiap surat tugas.
  • Kampanye Publik: Pariwara antikorupsi dan sosialisasi kanal pelaporan tindak pidana korupsi pada seluruh PD.

Pengawasan internal–eksternal turut memberikan dorongan signifikan. Program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK pada 2024 mencatat angka 97.63 (Peringkat 4 Jawa Tengah). Per 10 Desember 2025, capaian sementara berada di angka 87.3, sambil terus didorong melalui penguatan Zona Integritas di 71 perangkat daerah/unit kerja.

Menjaga Kepercayaan Publik, Mengokohkan Integritas

Peringatan HAKORDIA 2025 menjadi momentum bagi Pemkab Grobogan untuk menegaskan kembali komitmennya menjaga birokrasi yang profesional, akuntabel, dan adaptif. Dengan perbaikan sistemik yang berjalan secara bertahap dan konsisten, pemerintah daerah menempatkan integritas sebagai pondasi utama pelayanan.

Pada akhirnya, seluruh ikhtiar ini bermuara pada satu tujuan: memastikan setiap rupiah anggaran kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik yang lebih cepat, lebih adil, dan lebih dapat dipertanggungjawabkan. (jsa)

Live CCTV
Lapor Bencana