Pemkab Grobogan Perkuat Tata Kelola Pengadaan Melalui Penandatanganan Kontrak Payung Tahun Anggaran 2026

Pemkab Grobogan Perkuat Tata Kelola Pengadaan Melalui Penandatanganan Kontrak Payung Tahun Anggaran 2026

Purwodadi— Grobogan terus memperbaiki cara kerja pemerintahannya, salah satunya melalui pengelolaan belanja yang lebih tertib dan terukur. Upaya itu tampak dalam Penandatanganan Kontrak Payung Paket Pekerjaan Penyediaan Makan Minum dan ATK (kertas HVS) Tahun Anggaran 2026 yang digelar di UPTD BLK Kabupaten Grobogan, Kamis (11/12/2025). Sekda Anang Armunanto hadir memberikan arahan.

Dengan kontrak payung, instansi tidak perlu melakukan proses tender berkali-kali. Cukup sekali pengadaan, dan pembelian barang/jasa bisa dilakukan sesuai kebutuhan selama periode kontrak.

Dalam sambutannya, Sekda menekankan bahwa kontrak payung merupakan instrumen penting untuk membangun tata kelola pengadaan yang lebih transparan dan efisien.

“Pelaksanaan kontrak payung ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk menghadirkan tata kelola pengadaan barang/jasa yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Pelaksanaan kontrak ini juga mengacu pada seluruh regulasi yang berlaku, mulai dari Perpres 16/2018 beserta perubahannya terakhir dengan Perpres 46/2025, hingga ketentuan LKPP terkait pengadaan melalui penyedia dan marketplace pemerintah.

Salah satu tahapan yang menjadi perhatian dalam proses ini adalah konsolidasi harga melalui pengumuman, klarifikasi, negosiasi, serta perbandingan penawaran. Menurut Sekda, konsolidasi tersebut memastikan harga yang seragam, stabil, dan kompetitif di seluruh perangkat daerah sehingga meminimalkan potensi pemborosan anggaran.

Dari proses verifikasi, 77 penyedia ditetapkan dan menandatangani kontrak, terdiri dari 54 penyedia makan-minum dan 23 penyedia ATK. Harga kesepakatan berlaku sepanjang tahun anggaran 2026. Rinciannya, di antaranya kertas HVS A4 70 gsm seharga Rp51.615 dan paket box makan dengan harga Rp35.000 sampai Rp37.000. Kebutuhan tahun 2026 juga telah dipetakan, mulai dari 176.151 dus makan dan 208.075 dus snack, hingga 9.356 rim kertas HVS A4 70 gsm dan 10.854 rim HVS F4 70 gsm.

Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Muhlisin, menjelaskan bahwa kontrak payung tidak hanya memberi kepastian ketersediaan barang, tetapi juga mempercepat pemenuhan kebutuhan melalui mekanisme call off order.

“Melalui kontrak payung ini diharapkan kualitas layanan tetap terjaga, distribusi tepat waktu, dan penyedia dapat memenuhi komitmen sesuai kontrak,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini memberi ruang lebih besar bagi pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi.

Secara kelembagaan, Pemkab Grobogan berharap seluruh penyedia menjaga mutu layanan dan integritas, sementara perangkat daerah memanfaatkan kontrak payung secara tertib dan sesuai kebutuhan riil. Pelaksanaan yang konsisten akan mendukung belanja daerah yang lebih efisien, terukur, dan akuntabel.

Kontrak payung ini menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi tata kelola pengadaan di Kabupaten Grobogan. Dengan proses yang rapi, data kebutuhan yang jelas, dan kerja bersama antara pemerintah daerah dan penyedia, layanan publik diharapkan dapat berjalan lebih presisi dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Live CCTV
Lapor Bencana